Sinarmalut.com, Tidore – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13B Tahun 2024 atas pengelolaan anggaran Tahun 2023.
Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad, menegaskan bahwa langkah tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Ricad saat ditemui wartawan, Senin (191/1/2025)..
Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat adanya temuan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp 4,3 miliar yang dinilai penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ricad menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui penyebab munculnya temuan tersebut sekaligus menelusuri alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.
Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ricad menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dalam kapasitas administratif. Menurutnya, LHP BPK secara resmi diserahkan kepada kepala daerah dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan kepada perangkat daerah terkait.
“Pada prinsipnya, semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan keberadaan LHP tersebut karena dokumen itu resmi dan diserahkan langsung oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ricad menyatakan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah melakukan klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukan serta apakah dana tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses yang berjalan masih sebatas permintaan keterangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan berbasis pada data serta dokumen resmi. *
