Sinarmalut.com, Tobelo – Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar press conference akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam paparannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Halmahera Utara relatif aman dan kondusif.
Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mencatat sebanyak 424 kasus tindak pidana yang dilaporkan melalui SPKT dan ditangani selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 274 perkara berhasil diselesaikan, dengan persentase penyelesaian perkara mencapai 65 persen.
Rinciannya, tindak pidana umum yang dilaporkan sebanyak 231 kasus, dengan penyelesaian 163 kasus atau 71 persen. Sementara itu, tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) tercatat 185 kasus, dengan penyelesaian 107 kasus atau 58 persen. Untuk tindak pidana tertentu, dilaporkan 8 kasus, dengan penyelesaian 4 kasus atau 50 persen. Selain itu, terdapat 3 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih dalam proses penyelesaian.
Kapolres juga menyoroti salah satu kasus yang menjadi perhatian publik pada Desember 2025, yakni tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIT, di jalan belakang Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Dalam kasus tersebut, korban berinisial CFK (18) alias Santi, diduga menjadi korban kekerasan oleh pelaku berinisial AW alias Andre dan rekan-rekannya. Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di Rutan Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Halmahera Utara sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan total 26 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 26,70%, ganja seberat 102,8 gram, serta 3 pohon tanaman ganja.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama periode Januari hingga Desember 2025, tercatat 42 kejadian kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 28 orang, luka berat 25 orang, dan luka ringan 36 orang. Adapun total kerugian materiil mencapai Rp147.352.500.
Menutup kegiatan press conference, Kapolres Halmahera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Imbauan ini sesuai dengan perintah Kapolri. Perayaan malam tahun baru tidak diperkenankan menggelar pesta kembang api, melainkan dialihkan dengan kegiatan doa lintas agama,” tutup Kapolres melalui Kasi Humas. *
