Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Bawa Cap Tikus, IRT Asal Haltim Diringkus Polsek Oba Utara

Tuesday, 2 December 2025 | 23:30 WIB Last Updated 2025-12-02T15:55:36Z


Sinarmalut.com,
Tidore – Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (42 tahun), ibu rumah tangga dari Desa Pasir Putih, Kabupaten Halmahera Timur. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT karena kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus.


Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Sebelumnya, informasi mengenai kendaraan yang membawa minuman keras diterima oleh pihak kepolisian. 


Kendaraan R4 Toyota Agya dengan nomor polisi DD 1837 KP melaporkan sedang dalam perjalanan menuju Sofifi, Kecamatan Oba Utara Tikep.


“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan kendaraan tersebut, tim Opsnal langsung melacak dan menunggu di perempatan Bundaran 99 Sofifi untuk mengetahui kedatangan kendaraan yang dimaksud,” ungkap Suherlin.


Setelah menunggu, kendaraan yang dibawa pelaku ditemukan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara. Dengan sigap, anggota Opsnal Polsek Oba Utara yang dipimpin Kapolsek langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya minuman keras jenis cap tikus sebanyak 87 kantong yang dikemas dalam plastik. “Barang bukti langsung kami amankan dan pelaku juga ikut dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut,” tambah Suherlin.


Dengan penangkapan ini, Polsek Oba Utara berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya dan menjaga keamanan serta mengamankan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

  • Bawa Cap Tikus, IRT Asal Haltim Diringkus Polsek Oba Utara
  • 0

Terkini