Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Tarif Air Bersih Dipatok Rp 1,7 Juta, Warga Desa Falila Duga Pengadaan Pipa Tak Sesuai RAB, Begini Penjelasan Kades

Tuesday, 2 December 2025 | 22:29 WIB Last Updated 2025-12-02T13:29:31Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Warga Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, mengeluhkan biaya penyaluran air bersih hingga Rp 1.700.000 per rumah sebagai syarat agar air bisa disalurkan ke rumah warga.


Selain biaya penyaluran, warga juga menduga pengadaan pipa air bersih tidak sesuai dengan RAB.


Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku kecewa karena pipa yang terpasang di rumah-rumah warga tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Ia menyebut, selain ukuran pipa yang dinilai tidak sesuai, warga juga dibebankan biaya yang cukup besar oleh pemerintah desa.


“Kades bilang kalau mau air jalan, maka kami harus bayar Rp 1.700.000, setelah itu air baru bisa disalurkan ke rumah kami,” ungkapnya, Selasa (02/12/2025).


Warga lainnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, ukuran pipa yang dibeli pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya menggunakan pipa berdiameter 3 inci. Namun, pipa yang saat ini dipasang hanya berukuran setengah inci sehingga dianggap tidak sesuai standar.


Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengadaan material tidak mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan.


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Falila, Denfris Merek, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pipa yang dibeli dan dipasang sudah sesuai dengan RAB yang disusun dalam APBDes.


“Kurang lebih 200 staf pipa itu berukuran setengah inci dan sudah sesuai RAB. Anggaran pengadaan pipa dan pemasangan air bersih hanya Rp 15 juta dengan panjang 500 meter lebih. Jadi tidak cukup kalau harus pakai pipa 3 inch,” jelasnya.


Denfris juga membenarkan bahwa dirinya meminta warga membayar Rp 1.700.000 sebagai syarat agar air bisa tersambung ke rumah masing-masing. Menurutnya, biaya itu merupakan permintaan pihak PDAM, bukan inisiatif pemerintah desa. “Saya sudah sampaikan, kalau masyarakat keberatan, kita sama-sama ke kantor PDAM untuk koordinasi, mudah-mudahan bisa dapat keringanan,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa jika ada warga yang tidak mampu membayar, pihak desa akan mempertimbangkan untuk memasukkan biaya tersebut dalam APBDes tahun 2026. “Saya sudah sampaikan ke warga, kalau mereka tidak mampu membayar, akan kita rencanakan masuk APBDes 2026,” tutupnya. *

  • Tarif Air Bersih Dipatok Rp 1,7 Juta, Warga Desa Falila Duga Pengadaan Pipa Tak Sesuai RAB, Begini Penjelasan Kades
  • 0

Terkini