
Kasi Humas Polres Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena
Sinarmalut.com, Sula – Propam Polres Kepulauan Sula bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas Online) dari Mabes Polri atas nama M.B.K. terkait dugaan pelanggaran etik dan penelantaran keluarga oleh seorang oknum anggota Polri.
Aduan tersebut diterima pada 27 November 2025 dan langsung diproses melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik). Dari hasil verifikasi awal, ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lanjutan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya bergerak profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran oleh anggota.
“Laporan sudah kami terima dan saya telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindaklanjutinya secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Sabtu (29/11/2025).
Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menjelaskan langkah cepat yang telah ditempuh jajarannya. “Setelah menerima Dumas dari Mabes Polri, kami langsung berkoordinasi dengan Propam Polres Morotai dan mengambil tindakan cepat. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Barat untuk mengamankan oknum anggota tersebut dan menempatkannya pada tempat khusus (PATSUS) sesuai prosedur,” ujarnya.
Propam Polres Sula telah menerbitkan Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan awal, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut juga terus dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu, serta dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. *