Astri Ivo Hamisi
Sinarmalut.com, Morotai - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai menanggapi laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Lusuo. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk tahun anggaran 2025.
Berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa, Inspektorat telah melakukan audit khusus dengan surat perintah tugas Inspektur nomor: 094/168/Inpek-K.PM/IX/2025. Audit ini difokuskan pada pengelolaan dana desa hingga cut off bulan September 2025.
Setelah menganalisa dokumen laporan pertanggungjawaban, tim Inspektorat yang dipimpin oleh Astri Ivo Hamisi menemukan indikasi adanya SPJ fiktif yang berkaitan dengan nota belanja dana desa, dengan kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah. "Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim audit Inspektorat, ditemukan adanya indikasi SPJ fiktif," ujarnya pada Kamis (16/10/2025).
Dalam proses klarifikasi, pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah makan dan penginapan, mengaku mereka memang pernah melayani pembelian, namun nota yang diminta lebih dari satu.
“Ini bukan tulisan dan tanda tangan bahkan cap dari rumah makan saya. Mereka memang belanja di sini tapi hanya satu nota yang merupakan tulisan dan tanda tangan saya, yang lain bukan," jelas pemilik rumah makan tersebut.
Lebih lanjut, untuk nota pulsa PJU yang diperiksa, ditemukan bahwa tanggal pada nota hasil scan telah diubah, meskipun nomor token tetap sama. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan dana desa, yang dapat menyebabkan kerugian bagi keuangan desa. Ini menjadi salah satu bentuk pengendalian agar ke depan pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara sembarangan.
"Kepala desa dan bendahara desa yang membuat SPJ fiktif harus siap menghadapi konsekuensinya. Saya tidak main-main, saya akan sikat siapapun dia," tegas Astri.
Ia menegaskan pentingnya memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. "Tindakan tegas terhadap kepala desa dan bendahara yang melakukan atau membuat SPJ fiktif bisa menjadi efek jera untuk desa-desa lainnya agar tidak melakukan hal serupa," tambahnya.
Namun, estimasi kerugian dari kasus ini belum dapat ditentukan secara akurat karena masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait berdasarkan nota belanja yang ada. Astri juga menekankan, "Perlu saya tekankan lagi, bukan hanya Desa Lusuo, semua desa akan kami awasi dan lakukan tindakan yang sama,” tandasnya. *