Sinarmalut.com, Morotai – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Hi. Alfatah Sibua, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan (SK) bagi 660 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diserahkan. Hal ini berlaku baik untuk peserta tahap I maupun tahap II untuk formasi tahun 2024.
"Saya ini baru masuk, jadi takutnya kalau komentar soal ini malah nanti salah lagi," ujar Alfatah saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).
Dari total 660 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, sebanyak 514 orang berasal dari tahap I, sementara 146 lainnya dari tahap II. Adapun total kuota PPPK di Kabupaten Pulau Morotai adalah 1.037 formasi, yang terdiri dari 161 tenaga guru, 376 tenaga kesehatan, dan 500 tenaga teknis.
Alfatah pun meminta agar para peserta yang telah lulus seleksi untuk bersabar dalam menunggu proses penyerahan SK. "Jadi sabar saja, sebab itu pasti dalam waktu dekat," katanya.
Meskipun penyerahan SK dilakukan setelahnya, Alfatah memastikan bahwa tanggal mulai tugas (TMT) bagi para peserta tetap dihitung mulai 1 Oktober 2025. "Walaupun SK-nya diserahkan terlambat, tetapi TMT-nya tetap tanggal 1 Oktober. Secara administrasi, TMT-nya di tanggal itu, namun untuk penggajiannya dihitung setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas atau berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)," jelasnya.
Lebih lanjut, Alfatah menyarankan agar peserta PPPK yang membutuhkan informasi teknis terkait proses ini dapat menghubungi Basirun Umaternate, Kepala Bidang yang menangani urusan PPPK di BKD Pulau Morotai.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengungkapkan bahwa secara teknis, seluruh proses sudah selesai.
"Secara teknis telah selesai, tinggal tandatangan SK," kata Basirun.
Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai kapan SK akan ditandatangani dan diserahkan merupakan kewenangan pimpinan.
Para peserta PPPK di Pulau Morotai diharapkan dapat terus menunggu perkembangan lebih lanjut dan tetap mengikuti prosedur yang ada untuk kelancaran proses administrasi. *