Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Soal Dugaan Korupsi yang Kaitkan Nama Sekda, Pemkot Tikep Beri Klarifikasi Lengkap

Monday, 8 September 2025 | 16:47 WIB Last Updated 2025-09-08T07:47:48Z

Kantor Walikota Tidore Kepulauan

Sinarmalut.com,
Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memberikan klarifikasi terkait rumor yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Dukomalamo, dengan dugaan korupsi anggaran OPD yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Inspektorat Kota Tidore Kepulauan  menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar sama sekali.


Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung Sekda dalam temuan-temuan BPK.


"Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat," ungkapnya saat ditemui di Kantor Walikota, Senin (8/9/2025).


Di antara temuan BPK yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi honorarium rohaniawan senilai Rp 4,8 miliar, serta pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) senilai Rp 46,4 juta. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan bangunan dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum disetor sebesar Rp 183 juta.


Arif menjelaskan bahwa masalah yang teridentifikasi dalam laporan BPK telah ditindaklanjuti. Beberapa pembayaran dari pihak ketiga telah dilakukan, dan pihak rekanan sudah menyetor Rp 34,8 juta dari total temuan.


"SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak ketiga," jelasnya.


Sementara itu, Sahnawi Ahmad, Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah, juga menekankan bahwa dana yang dituduhkan terkait honorarium rohaniawan sebenarnya digunakan untuk memberikan insentif kepada pemuka agama di Kota Tidore Kepulauan. 


Ia menjelaskan, dana tersebut telah direalisasikan secara tepat waktu setiap tiga bulan dan tidak ada bukti penyimpangan.


"Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah," tambahnya. 


Ia menekankan bahwa semua bukti penyerahan insentif telah didokumentasikan dengan baik dan disaksikan oleh masyarakat.


Di sisi lain, Kepala Disperindagkop, Selvia M. Nur, mengonfirmasi bahwa temuan senilai Rp 46,4 juta di instansinya, adalah murni merupakan kesalahan oknum pegawai honor, bukan tindakan korupsi sistematis. Oknum tersebut telah disidangkan dan diminta untuk melakukan ganti rugi, namun hingga kini belum melaksanakan kewajibannya.


"Uang retribusi yang menjadi temuan BPK dipakai sendiri oleh yang bersangkutan, tidak ada arahan dari pihak manapun. Terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda," tutup Selvia tegas. *

  • Soal Dugaan Korupsi yang Kaitkan Nama Sekda, Pemkot Tikep Beri Klarifikasi Lengkap
  • 0

Terkini