
Foto ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Seorang pemuda asal Halmahera Utara, Vino (19), menjadi korban pemukulan dan penikaman di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan pada Selasa malam (28/10/2025). Peristiwa ini terjadi meskipun adanya larangan dari Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pesta ronggeng malam hari.
Menurut keterangan Vino, awalnya ia diundang oleh dua temannya, Evan (18) dan April (23) yang merupakan warga Desa Pilowo, untuk menonton pesta ronggeng. Acara tersebut dimulai sekitar pukul 21:30 WIT, namun ditutup lebih awal pada pukul 01:00 WIT akibat insiden itu.
“Setelah acara ditutup, April dan Evan mengajak saya pulang pukul 01:30 WIT,” ucap Vino.
Namun, dalam perjalanan pulang, mereka tiba-tiba diserang oleh dua orang yang tidak dikenal (OTK). "Mereka memukul saya dari arah belakang. Teman-teman saya mencoba melawan, tetapi salah satu pelaku menahan saya dan memukul wajah saya hingga jatuh. Saya berusaha melarikan diri dan saat itu saya melihat darah mengalir dari lengan kiri, perut, dan goresan di leher saya," beber korban.
Keluarga korban, Najwa dan suami Rahman yang juga berada di lokasi tersebut, sangat terkejut melihat kondisi Vino yang berdarah. Mereka segera membawa Vino ke Rumah Sakit Ir. Sukarno sekitar pukul 01:39 WIT.
Insiden ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Pulau Morotai pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan menunggu sedang menunggu persetujuan dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih menyelidiki kejadian ini dan mencari informasi lebih lanjut mengenai pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, kasat Intel Polres Pulau Morotai, IPDA Mustafandi Kalam SH, menegaskan bahwa tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan untuk acara tersebut sesuai dengan edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. “Pesta ronggeng di Desa Nakamura jelas tidak memiliki izin keramaian,” tegasnya.
Larangan pesta ronggeng di malam hari tercantum dalam surat edaran Bupati Pulau Morotai nomor 100.3.4.2/70/PM/lX/2025. *