Polsek Oba Utara amankan pelaku pembawa minuman keras jenis cap tikus dari Halmahera Utara ke Halmahera Tengah
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan pelaku dan barang bukti ratusan minuman keras jenis cap tikus pada Jumat (22/8/2025).
Adapun identitas pemilik yakni RT (27), alamat Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan AP (54), alamat Desa Daru, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan bahwa petugas di Pos Kusu telah mengamankan pelaku yang membawa ratusan minuman keras jenis cap tikus.
"Petugas di piket pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 Wit, telah amankan satu unit kendaraan roda 4 jenis Pick Up warna hitam dengan nomor kendaraan DG 8856 NB yg sedang melintas di Pos kusu," ucapnya.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 304 kantong minuman keras jenis cap tikus yang disimpan di bagian lantai bak belakang mobil Pick Up. Barang haram itu ditutup dengan Besi plat dan ditindih dengan muatan tumpukan pisang, Ubi Jalar dan singkong agar dapat mengelabui Petugas Kepolisian.
Suherlin menambahkan minuman keras tersebut dibawah dari Desa Daru Kecamatan, Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara dengan tujuan ke Desa lelief , Kabupaten Halmahera Tengah.
"Saat ini, pemilik beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. *