Sinarmalut.com, Tidore - Rapat kerja lintas komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan melibatkan 6 OPD mitra pemerintah dengan yaitu Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kesehatan terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan.
Rapat ini melibatkan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, serta 6 OPD terkait, Selasa (27/5/2025).
Rapat tersebut membahas terkait program pemerintah pusat yaitu Koperasi Merah Putih. Program koperasi merah putih merupakan program strategis nasional Pemerintahan Presiden Prabowo yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Untuk mendukung hal itu, maka Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat bersama 6 OPD tersebut merupakan respon DPRD terkait Program Nasional yang berdampak luas di masyarakat. Selain itu, DPRD ingin melihat dan mengawasi progres pendirian serta pembangunan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan.
Rapat kerja lintas komisi I dan II DPRD dengan Mitra berlangsung di ruang rapat DPRD di mulai pada pukul 09.00 Wit hingga selesai, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan M. Yamin serta dipandu oleh wakil ketua Komisi II Yusuf Bahta.
Diketahui, Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hal ini merupakan upaya menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Rp 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sampai saat ini Pemerintah daerah terus berupaya secara maksimal untuk membentuk Koperasi merah putih di Kota tidore kepulauan. progres saat ini sudah 46 desa sudah dijangkau untuk pembentukan koperasi merah putih, tinggal beberapa desa yang akan pemerintah daerah datangi untuk pembentukan koperasi merah putih,” kata Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh Yamin.
Lebih lanjut Ridwan menuturkan, ada hambatan yang terjadi di lapangan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yaitu mencari SDM yang kompeten untuk mengurus koperasi tersebut. Selain itu ada berbagai persyaratan tertentu yang juga mengikat, selain itu juga anggaran yang tersedia masih cukup terbatas sehingga proses sosialisasi dan rencana pendirian koperasi merah putih masih terkendala.
Kata dia, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai pedoman koperasi merah putih, sehingga progres saat ini diarahkan pada pembentukan koperasinya terlebih dahulu sambil menunggu penganggarannya.
Kendati demikian, Wakil Ketua II DPRD Tikep ini memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berupaya untuk membentuk koperasi merah putih di Kota Tidore Kepulauan.
"DPRD juga mendesak kepada pemerintah daerah untuk harus melihat regulasi serta ketentuan lain sehingga dalam proses pendirian serta pembentukan koperasi merah putih berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sinergitas harus berjalan baik antara OPD terkait untuk mendukung program koperasi merah putih ini," ucap Ridwan.
"DPRD juga menyoroti soal syarat pengajuan pencairan anggaran Desa yang wajib untuk koperasi merah putih, DPRD menilai pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal soal kebutuhan desa lain yang juga mendesak," tambahnya mengakhiri. *