![]() |
DPRD Halbar dan Tim Asistensi dari Unkhair Ternate Bahas Ranperda Pilkades Serentak |
Sinarmalut.com, Halbar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Halmahera Barat bersama Tim Asistensi Unkhair Ternate melakukan rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa serentak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil BAPEMPERDA DPRD Halmahera Barat, Abdul Kholiq saat diwawancari, Selasa (27/05/2025).
"Tentu saja DPRD memikirkan masalah-masalah yang pernah ada pada Pilkades sebelumnya itu sehingga ini menjadi pijakan bagi DPRD untuk menyusun Revisi Rancangan Peraturan Daerah tujuannya supaya masalah-masalah yang sering dialami Pilkada kemarin itu tidak terjadi lagi, terutama terkait sengketa hasil," kata Abdul Kholiq.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Halmahera Barat Abdul Kholiq karena Ketua BAPEMPERDA berhalangan untuk hadir. Dalam arahannya, ia menekankan sengketa hasil yang dimana ada keperpihakkan. Sehingga DPRD mempersiapkan formulasinya melalui Ranperda tetap menjadi Peraturan Daerah di Pemilihan Kepela Desa.
"Terutama soal sengketa hasil DPRD melihat bahwa bagaimana memberikan keadilan yang besar bagi masyarakat, biasanya dalam sengketa hasil itu hampir calon-calon yang merasa ada keperpihakkan dalam proses itu lebih banyak mengadunya ke DPRD sehingga DPRD sudah memikirkan bagaimana mempersiapkan formulasinya melalui Ranperda dan menjadi Peraturan Daerah sehingga memperkecil gejolak-gejolak yang pernah pada Pemilihan Kepala Desa kemarin," tegasnya.
Sementara itu, Tim Asistensi Unkhair Ternate Gunawan Tauda mengatakan ada beberapa perbedaan signifikan yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
"Pertama di Perda sebelumnya sudah kehilangan relevansinya karena mengatur mengenai masa jabatan Pilkades yang hanya 6 tahun sementara diregulasi sudah 8 tahun kemudian belum ada mekanisme penyelesaian sengketa hasil itu seperti apa maka di Perda yang baru yang kami rancang itu ada penambahan peraturan mengenai Tim Penyelesai Sengketa Hasil begitu juga Tim Pengawas kemudian penambahan syarat calon Kepala Desa yang sebelumnya belum diatur misalkan syarat bebas temuan bagi Kepala Desa pertahanan kemudian ada sebaran dukungan jadi Calon Kepala Desa dia harus menghadirkan 12% KTP dari DPT Pilkada sebelumnya atau Pemilu jadi tidak bisa tiba-tiba langsung masuk jadi calon. Ditentukan lagi untuk bergelombangnya secara konkrit ditahun 2027 dan tahun 2029," ungkapnya.
Gunawan menuturkan, dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di daerah dan sekaligus menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan normatif perundang-undangan, maka Pemerintah Daerah dan DPRD perlu membahas untuk disetujui bersama Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa. (Tiwi)