Sinarmalut.com, Tobelo - Polisi menggerebek gudang pembuatan minuman keras tradisional (Saguer) di Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, pada Rabu (23/4/2025), pukul 09.00 WIT.
Penggerebekan ini melibatkan Kasubsektor Tobelo Barat Ipda Edwin Manipa dan Kasubsektor Tobelo Timur Bripka Stefanus Kaloli, bersama personil Polsek serta Bhabinkamtibmas, dalam Kegiatan Patroli Rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita minuman keras (saguer) sebanyak 75 liter. Sementara pemilik berinisial DH (68 tahun), Warga Desa Yaro, dan barang bukti berupa 25 liter bahan baku saguer termasuk miras siap edar
langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 WIT, personel Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kasubsektor Tobelo Barat Ipda Edwin Manipa melakukan razia miras di Kecamatan Tobelo Timur tepatnya di salah satu kebun warga Desa Yaro, yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kata dia, pada saat pemeriksaan di lokasi ternyata di lokasi tersebut adalah tempat pembuatan miras jenis cap tikus.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga jerigen ukuran 25 liter yang berisi bahan baku Sageru yang seluruh nya 75 liter selanjutnya kami amankan ke Mapolsek Tobelo Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Halut, AKP kolobus Duguru.
Di lain tempat, tepatnya di Kecamatan Kao Utara, Polsek setempat dipimpin Kasub Sektor Kao Utara Iptu Wellem Pawatte bersama Bhabinkamtibmas Desa Doro dan Desa Daru berhasil mengamankan 40 kantong miras jenis cap tikus.
Barang bukti tersebut didapat dari tiga tempat yang berbeda yaitu di Desa Daru dan Desa Doro di Kecamatan Kao Utara.
"Selain melakukan razia Kasubsektor bersama bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, akan bahaya mengkonsumsi miras serta menyampaikan juga aturan perda serta izin peredaran Minuman Keras," pungkas Kasi humas. *