Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai tengah melakukan evaluasi terhadap peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Basirun Umaternate, Senin (25/8/2025).
Menurut Basirun, sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), pengusulan peserta PPPK paruh waktu ini harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Ia menegaskan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemanggilan tenaga honorer akan dihentikan secara resmi pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, prioritas utama saat ini adalah pengusulan PPPK, namun semua peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Hal ini penting karena kita tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer tanpa proses yang jelas melalui BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basirun menjelaskan bahwa gaji untuk pegawai PPPK ini akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat mengingatkan daerah untuk melakukan pengecekan ulang terkait keberadaan tenaga honorer yang dipindahkan-pindah tempat kerja, untuk memastikan tidak ada duplikasi dalam pengangkatan. Semua rekomendasi yang diterima juga akan memuat lebih lanjut sebelum peserta mengikuti tes PPPK.
Oleh karena itu, untuk saat ini waktu paruh waktu pengusulan PPPK masih tertunda. Basirun menambahkan, tidak perlu melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan, sambil mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan bahwa kami telah memetakan jumlah peserta PPPK paruh waktu kemarin,” pungkasnya. *