Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Miras di Atas KM Dowora Lestari, Pelaku Ditangkap

Friday, 13 December 2024 | 10:09 WIB Last Updated 2024-12-13T01:09:52Z

Polsek Oba Utara amankan pelaku penyelundupan miras

Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan seorang pelaku dan barang bukti 10 kantong minuman keras (Miras) cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik, Kamis (12/12/2024).


Penemuan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 10 kantong plastik yang dikemas dalam 1 kardus miras di pelabuhan Mangiri, Desa Galala, Oba Utara, Tidore Kepulauan.


Adapun identitas pelaku pengedaran minuman keras jenis cap tikus yaitu MM (29), alamat Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.


Dasar penangkapan melalui Surat Perintah Nomor : Sprin/1695/XII/Ops.1.3/2024, tgl 10 Desember 2024.


"Kami telah amankan 10 Kantong plastik minuman keras jenis cap tikus dan 1 unit motor tipe Yamaha MX King," ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Kamis (12/10/2024).


Suherlin menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.43 Wit, saat personel polisi Polsek Oba Utara melaksanakan operasi Pekat. Saat mengadakan patroli ke pelabuhan Mangiri, polisi melakukan pemeriksaan barang bawaan milik penumpang KM Dowora Lestari di pelabuhan Mangiri dan mendapatkan 10 kantong minuman keras yang dikemas dalam 1 kardus minuman di atas motor milik pelaku.


"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke tipiring Polsek Oba utara untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. *

  • Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Miras di Atas KM Dowora Lestari, Pelaku Ditangkap
  • 0

Terkini