
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi
Sinarmalut.com, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak daerah. Saat ini, sejumlah jenis pajak daerah sudah dapat dibayarkan secara online melalui beberapa kanal pembayaran Bank Maluku.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, Kamis (20/8/2026).
Marwan menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui teller Bank Maluku. Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak cukup membawa blanko pembayaran ke teller untuk diproses.
Setelah pembayaran dilakukan, transaksi akan diproses secara online dan status pembayaran tercatat dalam database BPPKAD sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dilunasi.
Selain melalui teller, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Maluku. Wajib pajak cukup memilih menu pembayaran lainnya, kemudian memilih menu pajak BPKD dan mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia.
Kemudahan serupa juga tersedia melalui layanan Mobile Banking Bank Maluku. Masyarakat dapat memilih menu pembayaran pajak daerah Kabupaten Pulau Morotai sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Menurut Marwan, BPPKAD juga telah menyediakan perangkat EDC untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran menggunakan kartu maupun metode QRIS.
Sejumlah jenis pajak daerah yang telah dapat dibayarkan secara online antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), pajak reklame, pajak air tanah, serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.
Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Digitalisasi pembayaran pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses transaksi, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pulau Morotai. *