Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan sikap mempertahankan lebih dari 400 hektare lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan perkebunan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya Pemda memperjuangkan kepentingan warga di tengah sengketa lahan dengan TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Penegasan itu disampaikan Asisten II Pemkab Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (19/8/2026).
RDP tersebut mempertemukan DPRD, Pemkab Morotai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga pemilik lahan, serta KPMLB untuk membahas persoalan lahan yang selama ini menjadi polemik.
Ahdad mengatakan, Pemda berada pada posisi memperjuangkan hak masyarakat, terutama terhadap lahan yang belum memiliki sertifikat namun telah lama dimanfaatkan warga untuk kegiatan perkebunan.
“Pemerintah daerah mempertahankan sisa lahan sekitar 400 hektare lebih. Wilayah tersebut merupakan kawasan perkebunan yang kami masukkan dalam usulan RTRW,” ujar Ahdad.
Menurutnya, Pemkab Morotai saat ini tengah menyusun dan mengusulkan RTRW. Pembahasan lintas sektor dengan sejumlah kementerian disebut telah dilakukan, tetapi pembahasan dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan utama terletak pada perbedaan pandangan mengenai status lahan yang belum bersertifikat. Kemhan masih berpandangan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah pertahanan.
Sementara Pemkab Morotai menilai lahan yang belum memiliki sertifikat tetap dapat dimasukkan sebagai kawasan perkebunan masyarakat dalam dokumen RTRW.
“Kalau memang di kemudian hari lahan itu dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, tentu masih bisa dibicarakan bersama masyarakat,” kata Ahdad.
Perbedaan sikap tersebut turut menghambat penyelesaian RTRW Kabupaten Pulau Morotai. Pemda menilai kepentingan pertahanan negara tetap harus diperhatikan, namun pada saat yang sama hak masyarakat atas lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan juga tidak boleh diabaikan.
Ahdad mengungkapkan, Pemkab Morotai telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di tingkat pusat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Di antaranya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Ketua Komisi II DPR RI.
Pemda juga meminta dukungan DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan warga yang terdampak sengketa lahan.
“Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan,” tegasnya.
Pemkab Morotai berharap sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarlembaga yang terbuka. Pemerintah daerah menekankan penyelesaian tersebut harus tetap mempertimbangkan hak masyarakat sekaligus kebutuhan pertahanan negara. *
