Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Sertifikat di Atas Aset Desa Akekolano Dipersoalkan, Warga Hadang AH dan BPN

Thursday, 8 October 2026 | 18:04 WIB Last Updated 2026-10-08T09:04:13Z

Warga Desa Akekolano hadang AH dan petugas BPN

Sinarmalut.com,
Tidore - Pengukuran lahan yang diklaim milik mantan pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berinisial AH berujung penolakan warga Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Kamis (8/10/2026).


AH datang bersama sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tidore untuk melakukan pengukuran lahan. Namun, warga menghadang rombongan tersebut dan meminta proses pengukuran dihentikan sebelum status serta riwayat kepemilikan lahan mendapat kejelasan.


Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan. Warga juga mempertanyakan bagaimana lahan yang disebut sebelumnya tercatat sebagai aset Desa Akekolano kemudian memiliki sertifikat atas nama pihak lain.


Lahan yang disengketakan tersebut memiliki luas hampir satu hektare.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan itu sebelumnya tercatat sebagai aset Desa Akekolano. Setelah terjadi pemekaran wilayah, aset tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.


Dalam pendataan berikutnya, muncul informasi bahwa sebagian lahan telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Pemegang sertifikat tersebut kemudian menjadi sorotan warga karena disebut merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.


Persoalan tersebut mulai mencuat pada 1 Mei 2026, ketika AH mendatangi lokasi lahan yang diklaimnya.


Sejumlah warga kemudian meminta penjelasan mengenai dasar kepemilikan lahan tersebut. Menurut keterangan warga, AH mengaku telah mengantongi sertifikat atas lahan yang disengketakan.


Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah warga. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat, mengingat lahan tersebut disebut memiliki riwayat sebagai aset desa dan kemudian menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.


Dengan demikian, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga menyentuh status aset, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi pertanahan yang berujung pada terbitnya sertifikat.


Ketegangan kembali muncul pada Kamis (8/10/2026). AH bersama tim BPN Tidore datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.


Warga menolak kegiatan tersebut. Mereka meminta proses pengukuran tidak dilakukan sebelum persoalan mengenai status dan kepemilikan lahan diselesaikan.


Situasi kemudian diarahkan ke pertemuan di Balai Desa Akekolano. Pemerintah desa memfasilitasi pertemuan antara AH, warga, dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.


Sengketa lahan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak berwenang, bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, kapan dan atas dasar apa sertifikat diterbitkan, serta bagaimana statusnya jika benar sebelumnya tercatat sebagai aset desa dan kemudian menjadi aset pemerintah daerah.


Kejelasan mengenai dokumen pertanahan dan riwayat aset menjadi penting untuk mencegah sengketa berlarut dan potensi konflik di lapangan. *

  • Sertifikat di Atas Aset Desa Akekolano Dipersoalkan, Warga Hadang AH dan BPN
  • 0

Terkini