
Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai Muksin Hi. Umar
Sinarmalut.com, Morotai - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, siap membantu kelompok nelayan dan pengusaha rompong mengurus perizinan. DKP Morotai akan menjadi mediator dengan DKP Provinsi Maluku Utara.
Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai Muksin Hi. Umar mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin rompong. Kewenangan tersebut berada di pemerintah provinsi.
Meski begitu, DKP Morotai siap membantu masyarakat melalui konsultasi, fasilitasi, hingga mediasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara.
“Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rumpon,” ujar Muksin, Kamis (8/10/2026).
Muksin mengatakan DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Morotai sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait proses dan persyaratan perizinan rumpon.
Sosialisasi dilakukan di sejumlah wilayah yang melibatkan perwakilan Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan. Masing-masing kecamatan mengirimkan empat perwakilan.
Sejumlah pengusaha rumpon juga diundang dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan.
Menurut Muksin, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin rumpon.
Muksin menjelaskan kelompok usaha bersama (KUB) yang mengelola rompong harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Persyaratan itu antara lain memiliki akta dan legalitas KUB serta didukung armada penangkapan ikan.
“Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya.
Saat ini, sejumlah kelompok usaha bersama dan pengusaha rompong di Morotai telah mulai berkoordinasi dengan DKP Morotai untuk mendapatkan pendampingan.
Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai. Kedua desa tersebut telah berkoordinasi dengan DKP Morotai terkait rencana pengurusan izin rumpon.
Muksin memastikan DKP Morotai akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi kelompok nelayan maupun pengusaha rompong.
“Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rumpon dapat berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. *