Sinarmalut.com, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama enam hari, mulai Senin, 5 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan akibat kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, menyusul kondisi lingkungan akibat kabut asap yang menurunkan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan," kata Umar, Minggu (4/10/2026).
Meski pembelajaran tatap muka diliburkan, satuan pendidikan tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah. Apabila memungkinkan, proses pembelajaran dapat dilaksanakan dari rumah.
Selama masa libur, pihak sekolah juga diminta menginstruksikan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama saat berada di luar rumah atau di wilayah yang masih terdampak kabut asap.
Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai. Pelaksanaan tugas tersebut tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.
Kepala sekolah diwajibkan menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik serta memastikan seluruh warga sekolah memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan selama masa libur.
Apabila terdapat peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah. Jika ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak sekolah harus segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai.
Pemkab Morotai menegaskan, kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tersebut bersifat evaluatif. Masa libur dapat diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait.
Setiap perubahan kebijakan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap sekaligus memastikan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan hingga kondisi kualitas udara kembali membaik. *
