
Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan
Sinarmalut.com, Tidore - Penyidikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada KPU Kota Tidore Kepulauan tahun 2024 belum memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan masih mengejar keterangan sejumlah saksi, termasuk yang berada di Jakarta dan Jawa Tengah.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan, Aby Maulana SH, mengatakan penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti dan barang bukti sebelum mengajukan bantuan penghitungan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Aby didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Fachri Dohan SH MH saat ditemui di kantor Kejari Tidore Kepulauan, Senin (28/9/2026).
Menurut Aby, pemeriksaan terhadap saksi dari luar daerah masih menjadi bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
“Belum karena masih pengumpulan alat bukti, barang bukti setelah lengkap kualitas penyidikan baru kita mengajukan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara,” ucap Aby.
Dengan demikian, belum adanya penghitungan kerugian negara bukan berarti penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Aby mengatakan penyidik masih meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di luar daerah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti dalam perkara dugaan PMH pada KPU Kota Tidore Kepulauan.
Kejaksaan belum menjelaskan secara rinci identitas para saksi maupun materi pemeriksaan yang tengah didalami.
Kasi Pidsus Kejari Tidore Kepulauan, Fachri Dohan, menegaskan penyidikan perkara KPU masih berjalan.
Menurut Fachri, proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus mendatangi sejumlah saksi di luar daerah, sementara personel yang tersedia juga terbatas.
“Kendala nya hanya pada jarak penyidikan dan personil, bukannya penyidikan kasus KPU ini berhenti, kasus ini tetap diusut tetapi kita lihat dari skala prioritas dulu,” katanya.
Fachri mengatakan perkara dugaan PMH KPU tersebut menjadi salah satu perkara yang sedang ditangani Kejari Tidore Kepulauan. Sebelumnya, kejaksaan juga menangani perkara dugaan korupsi TPI Goto dan proyek Solar Cell.
Karena itu, Fachri mengatakan penyidik menerapkan skala prioritas dalam penanganan perkara. “KPU ini kan terakhir dari TPI dan Solar Cell jadi jangan terburu buru juga sehingga tidak mengabaikan kualitas penyidikan,” katanya.
Kejari Tidore memastikan perkara dugaan PMH KPU tahun 2024 tersebut tetap diproses. Penyidik kini masih berkonsentrasi pada pemenuhan alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk pengajuan penghitungan kerugian keuangan negara. *