![]() |
| Foto aplikasi michat |
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, sejumlah perempuan diduga menawarkan jasa melalui aplikasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Morotai.
Salah seorang sumber berinisial SA saat diwawancarai Minggu (30/8/2026), mengaku menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Menurut pengakuannya, setiap transaksi pelanggan juga dikenakan biaya penggunaan kamar yang dibayarkan kepada pihak hotel atau penginapan.
Pengakuan serupa disampaikan sumber lainnya, PA. Ia mengaku pernah menawarkan jasa melalui aplikasi yang sama dan menggunakan sejumlah hotel maupun penginapan sebagai tempat bertemu dengan pelanggan.
PA menyebut penggunaan kamar biasanya dibayarkan setiap kali digunakan. Jika terdapat pelanggan berikutnya, biaya kamar kembali dibayarkan kepada pihak penginapan.
Sementara itu, sumber berinisial EY mengaku menggunakan aplikasi serupa untuk mencari pelanggan. Namun, berbeda dengan dua sumber sebelumnya, EY mengaku lebih sering menggunakan rumah kos sebagai lokasi pertemuan.
Dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyediakan atau memudahkan tempat untuk berlangsungnya praktik prostitusi.
Dalam ketentuan pidana Indonesia, perbuatan memudahkan praktik cabul sebagai mata pencaharian dapat dikenai ketentuan pidana, termasuk Pasal 296 KUHP sebagaimana berlaku dalam kerangka hukum pidana nasional.
Di sisi lain, persoalan prostitusi juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat. Data yang disampaikan melaui beberapa rilis media secara resmi pihak RSUD Ir Soekarno dalam informasi ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pulau Morotai ditemukan 44 kasus HIV sepanjang 2024. Sementara pada Januari hingga Juni 2025, kembali ditemukan 16 kasus baru.
Kasus tersebut didominasi kelompok usia dewasa yang merupakan warga asli dan menetap di Pulau Morotai.
Dengan adanya informasi tersebut, diperlukan langkah bersama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola hotel dan penginapan, pemilik kos, serta masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha sebagai lokasi praktik prostitusi sekaligus memperkuat edukasi dan pencegahan penularan HIV.
Keterangan mengenai dugaan praktik prostitusi tersebut masih bersumber dari pengakuan beberapa narasumber dan memerlukan verifikasi serta penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. *
