Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kasus Hibah KPU Tidore Rp 16 Miliar 'Menggantung’, Aktivis Pertanyakan Kepastian Hukum

Thursday, 24 September 2026 | 11:02 WIB Last Updated 2026-09-24T02:02:05Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 16 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan belum menunjukkan titik terang. Hampir tujuh bulan setelah penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore belum mengumumkan tersangka maupun secara terbuka menjelaskan konstruksi perkara dan dugaan kerugian negara.


Lambannya perkembangan perkara itu menuai sorotan dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta. Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal, mempertanyakan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.


Siraj menilai penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejari Tidore terkesan lambat dan tidak transparan.


"Padahal kita sudah tahu, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bahkan penyidik sudah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan sejak April 2026 lalu tapi tidak ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka," ujar Siraj, Kamis (17/09/2026).


Menurut Siraj, penelusuran penggunaan dana hibah semestinya dapat dilakukan dengan mengikuti dokumen perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Ia menyebut alokasi dana hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


"Secara teknis hibah ini dialokasikan dari kas daerah ke rekening KPU melalui NHPD, jadi tentu lebih mudah ditelusuri penyidik terkait potensi penyimpangannya. Ini mestinya tidak sekedar menjadi bola panas diawal kasus terendus, karena akan merusak legitimasi dan kepercayaan publik," ungkapnya.


Dalam proses penyidikan, Kejari Tidore disebut telah memeriksa sedikitnya 22 saksi. Mereka antara lain Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.


Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore. Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan penyidik bidang pidana khusus berdasarkan SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.


Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun rincian dugaan modus penyimpangan dan nilai kerugian keuangan negara.


"Sudah memasuki bulan ketujuh, proses yang begitu lama namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari Kejari Tidore terkait subtansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara," ujarnya.


Siraj mengatakan penyidik juga telah memeriksa Ketua Divisi Keuangan KPU Kota Tidore. Dari proses tersebut, menurut dia, terdapat indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 16 miliar.


"Publik tentu menguji integritas dan komitmen Kejari Tidore dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam kasus hibah ini perlu atensi serius agar tidak menguap di tengah jalan, apalagi status perkara ini sudah naik tahap penyidikan sejak lama," pungkasnya.


PA-Malut Jakarta menyatakan tidak akan berhenti pada kritik. Siraj mengatakan organisasinya tengah menyiapkan langkah untuk melaporkan proses penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.


"Dalam waktu dekat kami akan menggelar demonstrasi di KPK, meminta kasus ini diambil alih dan melaporkan Kejari Tidore ke Kajagung RI karena diduga bermain mata dalam menangani perkara korupsi," tandasnya. *

  • Kasus Hibah KPU Tidore Rp 16 Miliar 'Menggantung’, Aktivis Pertanyakan Kepastian Hukum
  • 0

Terkini