Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Pemkab Morotai Target Pendapatan APBD-P Naik Jadi Rp 577,1 Miliar, 8 Kebijakan Strategis Jadi Prioritas 2026

Wednesday, 23 September 2026 | 19:41 WIB Last Updated 2026-09-23T11:15:41Z

Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane menyerahkan dokumen usulan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026).

Sinarmalut.com,
Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menaikkan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp 577,107 miliar. Target tersebut meningkat sekitar Rp 20,17 miliar dibandingkan APBD awal 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 556,936 miliar.


Usulan perubahan tersebut disampaikan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui Wakil Bupati Rio Christian Pawane dalam Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai di Gedung DPRD, Rabu (23/9/2026).


Rapat tersebut beragendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.


Kenaikan target pendapatan terutama ditopang peningkatan pendapatan transfer, dari sebelumnya Rp 503,740 miliar menjadi Rp 520,907 miliar.


Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik tipis dari Rp 53,195 miliar menjadi Rp 53,199 miliar.
Pemkab Morotai juga mencatat tambahan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 3 miliar. Tambahan tersebut berasal dari insentif atas keberhasilan pemerintah daerah dalam pencegahan stunting dan penurunan angka kemiskinan.


Di sisi belanja, total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 naik tipis dari Rp 729,671 miliar menjadi Rp729,999 miliar.


Belanja operasi turun menjadi Rp 524,422 miliar, sementara belanja modal meningkat menjadi Rp 122,950 miliar.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 8,905 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 33,580 miliar.


Rio mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan. Penganggaran diarahkan menggunakan pendekatan berbasis kinerja dengan menitikberatkan program-program prioritas.


“Sebagaimana kita pahami bersama, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161, dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal nasional, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang memengaruhi proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” ungkap Rio.


Menurut Rio, penyesuaian dalam perubahan anggaran antara lain berkaitan dengan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), optimalisasi PAD, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pergeseran kebutuhan pendanaan program prioritas.


“Sebelum langkah perubahan ini diambil, telah dilaksanakan penyusunan dan penetapan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sebagai landasan utamanya,” tuturnya.


Seiring perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Morotai menetapkan delapan kebijakan strategis sebagai arah pembangunan daerah.


Delapan fokus itu meliputi penguatan industri pengolahan dan UMKM, peningkatan produktivitas pertanian, pengembangan infrastruktur ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan transformasi digital.


Rio mengatakan perubahan anggaran diharapkan membuat pengelolaan keuangan daerah lebih adaptif sekaligus menjaga kesinambungan program prioritas.


Namun, Pemkab Morotai masih menghadapi tantangan fiskal. Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.


Di sisi lain, efisiensi belanja tetap diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.


“Percepatan pelaksanaan kegiatan sejak evaluasi semester pertama mutlak diperlukan demi mencapai target fisik maupun keuangan, di samping memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas, hilirisasi, dan inovasi pada sektor unggulan,” jelasnya.


Selain persoalan fiskal, pemerintah daerah juga menempatkan kemiskinan, pengangguran, serta ancaman perubahan iklim sebagai bagian dari tantangan pembangunan.


Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran akan diarahkan melalui pemberdayaan UMKM dan peningkatan kualitas tenaga kerja. Pemerintah juga mengantisipasi variabilitas cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mempengaruhi sektor pertanian.


“Pemerintah daerah tetap sigap menghadapi ancaman variabilitas cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi guna menjaga ketahanan pangan serta melindungi produktivitas sektor pertanian yang menjadi penopang utama ekonomi daerah,” pungkas Rio.


Dengan perubahan tersebut, Pemkab Morotai berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.


Pembahasan bersama DPRD selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. *
  • Pemkab Morotai Target Pendapatan APBD-P Naik Jadi Rp 577,1 Miliar, 8 Kebijakan Strategis Jadi Prioritas 2026
  • 0

Terkini