Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, setiap anggaran yang dikelola melalui APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
"Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah," ujar Muhammad Sinen dalam pidatonya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target anggaran. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.
Adapun realisasi pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 43.863.647.760,86 atau 102,33 persen. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 25.954.673.106,25 atau turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya.
Selain itu, total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp 2,25 triliun, dengan total ekuitas sebesar Rp2,24 triliun serta surplus Laporan Operasional (LO) senilai Rp 45,81 miliar.
Muhammad Sinen menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat seluruh komponen laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diserahkan kepada DPRD beserta lampirannya.
Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik. "Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menilai laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal daerah.
Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan, pelaksanaan belanja, pembiayaan daerah, hingga pencapaian target pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Ade Kama mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut. Namun, ia mengingatkan bahwa opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, sebanyak 22 anggota DPRD dari total 25 anggota, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD H. Ade Kama sebagai tahapan awal pembahasan bersama legislatif. *
