Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat membuka kegiatan penyuluhan hukum dan pengarahan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026).
Ahmad Laiman mengatakan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing.
"Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan dengan baik. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Menurut Ahmad, pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruh tahapan berjalan sesuai standar.
Ia berharap penyuluhan hukum tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara yang besar sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program berpedoman pada berbagai ketentuan, mulai dari regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, hingga pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, seluruh pelaksana program harus menjaga tertib administrasi, memperkuat pengawasan internal, serta tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum.
"Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, menurunnya kepercayaan masyarakat, hingga terhambatnya pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, integritas seluruh pihak harus dijaga," katanya.
Di sisi lain, Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, menyebut keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola SPPG, agar makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan, kualitas, kebersihan, dan tepat sasaran.
Saat ini, Kota Tidore Kepulauan memiliki 11 SPPG. Sebanyak delapan unit telah beroperasi, satu unit sedang menjalani renovasi, sedangkan dua lainnya yang berada di wilayah Satelit Maitara dan Satelit Puncak masih dalam tahap persiapan operasional serta pelatihan.
Aprilia berharap seluruh SPPG terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi, dan menjalankan program sesuai standar sehingga manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya anak-anak.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf Iskandar S. Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, serta para pengelola SPPG di Kota Tidore Kepulauan. *
