Sinarmalut.com, Tidore - Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta kebijakan belanja pegawai daerah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Ismail dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI membahas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada kesempatan itu, Ismail Dukomalamo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut.
“Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU HKPD,” kata Ismail.
Menurut dia, kepastian regulasi sangat dibutuhkan pemerintah daerah agar proses penyusunan kebijakan dan penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail juga berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah dalam menyusun APBD Tahun 2027,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Komisi II DPR RI tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah terkait berbagai kendala dalam pelaksanaan amanat UU HKPD. Salah satu isu yang mengemuka adalah masih banyaknya daerah yang menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Selain itu, pembahasan juga mencakup keberlanjutan kebijakan terkait PPPK dan tenaga honorer, termasuk dampaknya terhadap struktur belanja daerah dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap berbagai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi riil daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. *
