Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Ribuan Barang Bukti Miras dan Narkotika Dimusnahkan, Pemkot Tikep Beri Apresiasi

Monday, 8 June 2026 | 13:41 WIB Last Updated 2026-06-08T04:41:49Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Polresta Tidore memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras, narkotika, dan obat-obatan yang diperoleh dari hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 serta hasil penindakan kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2025.


Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Polresta Tidore, Senin (8/6/2026), diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tidore Kepulauan Rudy Ipaenin yang mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, serta Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama.


Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polresta Tidore sepanjang tahun 2026, termasuk barang sitaan dari perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh personel Polresta Tidore serta hasil penindakan atau sitaan dari perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025," kata Ampi.


Selain minuman keras dan narkotika, polisi juga menemukan sejumlah sediaan farmasi yang diduga akan diperjualbelikan untuk disalahgunakan.


Menurut Ampi, pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polresta Tidore.


Usai pemusnahan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Tidore beserta seluruh jajaran atas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat.


"Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun merupakan simbol nyata komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat," ujar Rudy.


Menurutnya, minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminalitas, mengganggu keamanan, serta merusak kehidupan sosial masyarakat.


Karena itu, Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang-barang terlarang tersebut.


"Mari torang jaga Tidore, jaga masa depan generasi, dan jaga keamanan daerah demi kemajuan yang berkelanjutan," katanya.


Dalam kegiatan tersebut, Polresta Tidore memusnahkan sebanyak 2.116 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, 50 botol minuman CIU, satu botol air mineral berisi cap tikus, 96 botol bir hitam, dan enam galon cap tikus.


Sementara barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 0,25 gram dan 0,38 gram. Adapun obat-obatan yang dimusnahkan terdiri dari 270 tablet Vetasen, 664 sachet Komix, serta 200 butir Neomethor yang diduga akan disalahgunakan. *

  • Ribuan Barang Bukti Miras dan Narkotika Dimusnahkan, Pemkot Tikep Beri Apresiasi
  • 0

Terkini