
Kuasa hukum Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji
Sinarmalut.com, Tidore - Kuasa hukum Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, membantah tudingan yang menyebut kliennya anti kritik dan mengancam iklim demokrasi di Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Iskandar, narasi yang berkembang melalui flyer bertuliskan "Walikota polisikan warganya sendiri" disertai opini "ketika kritik dianggap pidana" perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Perlu diluruskan agar tidak bias dan tidak menjadi pesan informasi yang menyesatkan kepada publik," kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari aksi yang berlangsung di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, pada 18 Mei 2026. Saat itu, massa aksi melakukan pemblokiran jalan umum yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu dan memicu kemacetan.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Kapolresta Tidore Kepulauan turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Menurut Iskandar, Muhammad Sinen meminta massa membuka kembali akses jalan karena merupakan jalur utama yang digunakan masyarakat. Terlebih, saat itu terdapat kendaraan yang membawa pasien menuju rumah sakit dan sempat tertahan akibat penutupan jalan.
"Beliau meminta agar akses jalan dibuka karena tidak ada aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban di tengah jalan utama yang dibenarkan secara hukum," ujarnya.
Namun, dalam situasi tersebut, Muhammad Sinen disebut mendapat tuduhan melakukan provokasi terhadap masyarakat. Iskandar menegaskan, tuduhan itulah yang menjadi pokok persoalan hukum yang kemudian dilaporkan.
"Ini yang beliau tidak terima dan itu disampaikan di hadapan masyarakat. Masalah ini yang dilaporkan dan diproses secara hukum sehubungan dengan perilaku individu yang bersangkutan," tegasnya.
Iskandar menekankan bahwa Muhammad Sinen tidak pernah mempermasalahkan aksi demonstrasi maupun kritik yang disampaikan masyarakat. Sebab, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Meski demikian, ia menilai kebebasan tersebut tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Silahkan menyampaikan pendapat di muka umum karena itu hak setiap orang. Tetapi bukan berarti hak itu bisa digunakan dengan berkata-kata yang bersifat menghakimi atau menyerang dan menjatuhkan pribadi orang lain," kata Iskandar.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung, melainkan terhadap dugaan perbuatan individu yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
"Muhammad Sinen tidak pernah melaporkan masalah aksi demonstrasi atau mempermasalahkan kritik sepanjang kritik tersebut bersifat positif. Ini dua hal yang berbeda. Yang dilaporkan adalah perbuatan individu yang bersangkutan yang menyerang pribadi orang, tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menilai penyebaran flyer yang mencatut foto Wali Kota Tidore dan mengaitkannya dengan narasi tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri. "Justru dengan dibuat flyer seperti itu, apalagi mencatut foto Wali Kota, adresatnya jauh lebih kuat yang bisa dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik," pungkasnya. *