Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Muhammad Sinen Diserang Isu LHKPN, Kuasa Hukum: Jangan Sebar Informasi Menyesatkan

Monday, 15 June 2026 | 18:09 WIB Last Updated 2026-06-15T09:09:40Z

Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji

Sinarmalut.com,
Tidore - Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, membantah tuduhan yang menyebut kliennya tidak melaporkan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Menurut Iskandar, informasi yang beredar terkait dugaan tidak dilaporkannya harta kekayaan Muhammad Sinen merupakan informasi yang tidak benar dan tidak didukung data yang akurat.


Ia menjelaskan, salah satu aset yang dipersoalkan, yakni mobil Toyota berpelat nomor DB 1941, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun 2025.


“Mobil Toyota DB 1941 yang dimaksud itu sudah dilaporkan dalam LHKPN sejak tahun 2025. Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang disampaikan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi data secara akurat,” kata Iskandar, Senin (15/6/2026).


Iskandar menilai berbagai pendapat yang berkembang terkait persoalan tersebut seharusnya didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.


Menurut dia, pemberitaan maupun pernyataan yang menyeret nama Muhammad Sinen dalam isu tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap reputasi pribadi kliennya.


Ia juga menegaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang bersifat personal dan tidak berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah.“LHKPN berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, bukan urusan pemerintah daerah,” ujarnya.


Selain itu, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam penyajian informasi kepada publik, termasuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Dalam pengamatannya, terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai fakta. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam narasi yang berkembang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.


“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan secara serius langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh agar menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan reputasi pihak lain,” kata Iskandar.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi mengenai langkah hukum yang telah resmi ditempuh oleh pihak kuasa hukum terkait polemik tersebut. *

  • Muhammad Sinen Diserang Isu LHKPN, Kuasa Hukum: Jangan Sebar Informasi Menyesatkan
  • 0

Terkini