Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Meski Fiskal Terbatas, Pemkab Morotai Alokasikan Rp 300 Juta untuk 7 Rumah Ibadah

Tuesday, 26 May 2026 | 19:14 WIB Last Updated 2026-05-26T10:14:59Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tetap mengalokasikan anggaran pembangunan rumah ibadah di tengah keterbatasan fiskal tahun 2026. Sebanyak tiga gereja dan empat masjid dipastikan menerima bantuan pembangunan dari pemerintah daerah.



Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Morotai, Jainudin Naba, mengatakan Bupati Pulau Morotai telah menyetujui bantuan untuk tujuh rumah ibadah yang tersebar di sejumlah wilayah.



“Terkait rumah ibadah, Bupati sudah menyetujui dan ada kurang lebih tujuh rumah ibadah di tahun 2026 ini,” kata Jainudin, Senin (25/5/2026).



Tujuh rumah ibadah yang menerima bantuan tersebut yakni Gereja Katolik Paroki Morotai Selatan, Masjid An Nur Desa Bere-Bere, Gereja Jemaat Gemih Waya Bula, Masjid Nurul Huda Desa Ngele-Ngele Kecil, masjid di Desa Sopi, Gereja Pantekosta Jemaat Sion Sopi, serta Masjid Nurul Saba Desa Sabatai Tua.



Menurut Jainudin, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran itu dibagi secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing rumah ibadah.



Ia menjelaskan, dua bantuan telah disalurkan dan kini memasuki tahap pengerjaan. Gereja Katolik Paroki Morotai Selatan menerima bantuan Rp 100 juta, sedangkan Masjid An Nur Desa Bere-Bere memperoleh Rp 35 juta. “Keduanya sementara jalan proses pekerjaannya,” ujarnya.



Sementara lima rumah ibadah lainnya akan segera menerima pencairan bantuan dalam waktu dekat.



“Sisanya bantuannya akan disalurkan, sebab ada tujuh rumah ibadah yang Pak Bupati sudah menyetujui. Insya Allah dalam waktu dekat sudah disalurkan,” kata Jainudin.



Ia mengakui kemampuan fiskal daerah tahun ini sangat terbatas. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi kebutuhan pembangunan rumah ibadah sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.



“Sumber anggarannya melalui DAU dan dialokasikan hanya Rp 300 juta. Sebab tahun ini anggaran kita sangat terbatas. Namun Pemerintah Daerah tetap berusaha mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan rumah ibadah masyarakat,” ucapnya.



Dinas Perkim berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh panitia pembangunan agar progres pekerjaan berjalan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat.



“Harapan kami, dengan sedikit anggaran itu harus dipergunakan dengan sebaik-baik mungkin sehingga bermanfaat untuk progres pekerjaan di masing-masing pembangunan rumah ibadah yang telah ditetapkan,” tutur Jainudin. *

  • Meski Fiskal Terbatas, Pemkab Morotai Alokasikan Rp 300 Juta untuk 7 Rumah Ibadah
  • 0

Terkini