Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Selasa (5/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut tidak sekadar forum administratif.
“Rakor tersebut bukan sekadar forum administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektar.
“Kebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama, karena disatu sisi, membuka ruang untuk penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dan disisi lain, menuntut kita untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rudy menekankan bahwa pelaksanaan PPTPKH harus berlandaskan sejumlah prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, serta keberlanjutan lingkungan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara sektoral, melainkan mengedepankan integrasi data dan persepsi.
“Kedepan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi serta perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta agar rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret, timeline kerja yang jelas serta memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ucap Rudy.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP memiliki sejumlah tujuan strategis, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah menguasai tanah di kawasan hutan.
“Identifikasi HPK-TP bertujuan untuk penyelesaian untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Serta sebagai pencadangan pembangunan dalam menyediakan lahan untuk kebutuhan dan pengembangan wilayah sarana prasarana umum, serta permukiman, transmigrasi,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan hutan produksi yang tidak produktif agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi.
“Selain itu HPK-TP ini juga mengoptimalisasi lahan untuk memanfaatkan hutan produksi yang didominasi lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi. Dan pemberdayaan masyarakat sebagai alih fungsi lahan untuk program-program yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar,” tambahnya.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap penataan kawasan hutan dapat berjalan terarah, terintegrasi, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. *
