
Mapolres Pulau Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Terduga pelaku yang merupakan kerabat dekat korban telah ditahan.
Korban berinisial N, 16 tahun, seorang siswi sekolah menengah atas, diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di rumahnya pada Minggu, 19 April 2026, sekitar tengah malam. Terduga pelaku berinisial LM, 26 tahun, diketahui merupakan paman korban dan tinggal satu rumah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Morotai, Aipda Ihnan Banyo, mengatakan laporan telah ditindaklanjuti dan status perkara kini meningkat. “Kasus ini sudah kami tindak lanjuti dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,” kata Ihnan, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum. “Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 dan 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, kepolisian belum merinci lebih jauh kronologi maupun hasil pemeriksaan awal terhadap korban.
Ihnan menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalitas. “Kami tetap profesional dalam melakukan penanganan kasus ini,” kata dia.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang terdekat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan proses berjalan transparan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban. *