Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Fospar Soroti Lambannya Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tidore

Wednesday, 4 February 2026 | 20:19 WIB Last Updated 2026-02-04T11:19:32Z

Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan dan Kuasa hukum korban, Desi Kirana Buamona, S.H

Sinarmalut.com,
Tidore - Forum Studi Perempuan Maluku Utara (Fospar) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NH (9) di Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan. Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 itu hingga kini belum menetapkan tersangka meski telah berjalan selama tiga bulan di Polresta Tidore Kepulauan.


Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, mengatakan penyidikan terhambat karena kekurangan alat bukti, khususnya hasil pemeriksaan psikologis korban. Padahal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tidore Kepulauan bersama psikolog telah beberapa kali mendatangi korban.


“Pelaku masih bebas dan berkeliaran di Kelurahan Rum. Kasus ini sudah tiga bulan di meja penyidik, tetapi belum ada tersangka dengan alasan kekurangan alat bukti, terutama hasil psikologi korban,” kata Astrid, Rabu (4/2/2026).


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada 5 Desember 2025, penyidik menyebut pemeriksaan psikologis belum maksimal karena kondisi kesehatan korban belum pulih.


Astrid menjelaskan, pasca kejadian, korban mengalami gangguan fisik dan psikologis yang serius hingga harus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, termasuk tes HIV/AIDS. Hasil pemeriksaan lanjutan menyatakan korban negatif. “Hasil visum dari RSUD Tidore Kepulauan tidak menemukan luka robek, namun trauma psikologis anak sangat berat. Ini yang seharusnya menjadi perhatian utama,” ujarnya.


Kuasa hukum korban, Desi Kirana Buamona, S.H., menyatakan kondisi korban semakin memprihatinkan. Korban kerap mengurung diri di rumah dan mengalami trauma berat, termasuk ketakutan berhadapan dengan laki-laki.


“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Maluku Utara. Anak ini tidak bisa menghadapi proses hukum sendirian. Pelaku harus segera diamankan agar korban mendapatkan rasa keadilan,” kata Desi.


Ia menambahkan, sesuai ketentuan, penyidik wajib menyampaikan perkembangan perkara setiap 14 hari. Namun hingga kini, kasus tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan penetapan tersangka.


“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik hanya kekurangan satu alat bukti, yakni hasil pemeriksaan psikologi korban. Kami mendesak agar penyidik segera menjemput hasil tersebut dan mempercepat proses hukum,” ujarnya.


Selain mendorong percepatan penanganan perkara, pihak pendamping korban juga berencana mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menutup biaya pengobatan serta pemulihan psikologis korban.


Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penanganan cepat dan sensitif terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak trauma yang berat dan berkepanjangan bagi korban. *

  • Fospar Soroti Lambannya Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tidore
  • 0

Terkini