Sinarmalut.com, Morotai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025), di ruang persidangan Kantor DPRD Morotai.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Risky, didampingi Wakil Ketua I Djainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Hadir pula Wakil Bupati Rio Christian Pawane, Sekda Muhammad Umar Ali, unsur Forkopimda, pimpinan OPD serta anggota DPRD Pulau Morotai.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Rio Christian Pawane menjelaskan bahwa KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi dasarnya untuk satu tahun anggaran. Dokumen ini kemudian diturunkan ke dalam PPAS, yang menetapkan program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi tiap OPD.
Wabup kemudian memaparkan struktur rancangan KUA Tahun 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 573.936.486.079, terbagi atas PAD sebesar Rp 53.195.770.629
Pendapatan Transfer Rp 520.740.715.450. Berikutnya, Belanja Subsidi Rp 3.374.200.000, Belanja Hibah Rp 377.719.700
Belanja Bantuan Sosial Rp 21.797.432.837.
Sementara Belanja Modal Rp 121.753.563.152, belanja Tanah Rp 4.000.000.000, Peralatan dan Mesin Rp 21.626.895.185, Gedung dan Bangunan Rp 52.790.875.680. Jalan, Jaringan, Irigasi Rp 36.138.792.287. Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 7.197.000.000
Selain itu, belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp 5 miliar, sementara belanja transfer mencapai Rp 118.208.844.000. Pembiayaan Daerah Rp 34.580.359.753, Penerimaan pembiayaan Rp 1.000.026.420
Pengeluaran pembiayaan (cicilan pokok utang jatuh tempo) Rp 33.580.333.333.
Wabup Rio mengungkapkan bahwa terjadi penurunan belanja daerah dibanding tahun 2025. Penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dalam rangka penataan fiskal nasional.
“Pemerintah daerah mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal, termasuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara terukur, berkelanjutan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa arah pembangunan daerah tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan fokus pada peningkatan layanan dasar: pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Wabup juga menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk program-program mandatori seperti makan bergizi gratis dan penguatan koperasi merah putih.
Sementara Ketua DPRD Muhammad Risky menegaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS merupakan landasan hukum awal penyusunan RAPBD 2026. Dokumen ini wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 89 ayat (1) dan (2).
“Kami berharap seluruh tahapan perencanaan dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga tata kelola keuangan daerah dapat berjalan efektif dan transparan,” ujarnya.
Risky turut menyampaikan apresiasi kepada tim anggaran Pemda yang telah bekerja menyusun dokumen KUA-PPAS 2026. “Semoga kualitas perencanaan ini menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. *
