Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Jual MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Seorang Pengusaha di Morotai Ditetapkan Tersangka

Friday, 31 October 2025 | 20:10 WIB Last Updated 2025-10-31T11:10:25Z

Kasat Reskrim Polres Morotai, Yakub B. Panjaitan

Sinarmalut.com,
Morotai - Seorang pengusaha berinisial DL di Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan tersangka kasus penjualan MinyaKita dengan takaran tidak sesuai standar. Penetapan tersangka oleh Polres Pulau Morotai pada Kamis kemarin (30/10/2025).


Tersangka dengan inisial DL atau Punden telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polres Pulau Morotai, Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dimulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.


Usai pemeriksaan, DL langsung ditahan di ruang tahanan Polres Morotai. Kasat Reskrim Polres Morotai, Yakub B. Panjaitan, mengonfirmasi bahwa tersangka DL telah resmi ditahan. "Iya barusan ini kita tahan, tadi abis periksa kita tahan sementara," ungkap Yakub.


Yakub menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Tersangka juga sempat diizinkan untuk beristirahat dan makan pada siang hari, sehingga proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 sampai jam 4 sore.


"Sementara kita tahan, mungkin kalau tidak minggu ini, minggu depan kita akan kirim berkas ke Kejaksaan tahap 1," tambahnya menutup pernyataan. *

  • Jual MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Seorang Pengusaha di Morotai Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini