Sinarmalut.com, Morotai - Dalam beberapa waktu terakhir, penjualan pakaian bekas di Morotai menjadi sorotan. Terungkap bahwa ada sekitar lima toko yang diduga menjual pakaian bekas tanpa izin resmi, bahkan terdapat indikasi bahwa beberapa di antaranya mengedarkan pakaian impor bekas.
Faisal Bajau, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Morotai, menyampaikan bahwa sejauh ini hanya ada satu toko yang terdaftar dan memiliki izin untuk menjual pakaian bekas atau sering disebut 'Cabo'.
"Tempat penjualan pakaian bekas yang lain belum terdaftar di kami," ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pemantauan terhadap toko-toko tersebut, sehingga data perizinan mereka belum dapat dipastikan. “Kami akan melakukan monitoring dan penertiban. Saat ini, proses pembuatan izin dilakukan secara online, sehingga kami perlu turun ke lapangan untuk memeriksa keadaan riil,” lanjut Faisal.
Salah seorang pekerja di toko yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi adanya pakaian impor di tempat kerjanya. Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis pakaian, seperti baju dan celana, yang dijual merupakan barang impor. Hanya tas yang tersedia di tokonya yang bukan berasal dari impor.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang melarang impor pakaian bekas dianggap sebagai limbah yang berisiko bagi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Dengan situasi ini, penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dan memantau agar peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan industri lokal. *
