Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Distribusi Mitan Subsidi, Disperindagkop Morotai ‘Warning’ Pengecer dan Pemilik Pangkalan

Thursday, 18 September 2025 | 23:52 WIB Last Updated 2025-09-18T14:52:22Z

Sekretaris Disperindagkop Kabupaten Pulau Morotai Samsul Bahri Rajab

Sinarmalut.com,
Morotai - Kabupaten Pulau Morotai menghadapi tantangan serius terkait penyaluran dan Pembagian Minyak Tanah (Mitan) subsidi. Banyak pengecer yang tidak mematuhi kuota serta menjual Mitan dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati setempat. 


Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, melalui Sekretarisnya, Samsul Bahri Rajab, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar.


Dalam pernyataannya, Samsul menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. “Kami telah bertanya kepada para penjual mengenai asal-usul minyak tanah yang mereka jual. Mereka mengklaim bahwa produk tersebut berasal dari Tobelo, Halmahera Utara,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Kamis (18/9/2025). 


Dia menambahkan bahwa meskipun produk tersebut diambil dari pengecer atau pangkalan, tetap ada aturan yang mengikat mengenai harga jual.


“Minyak tanah ini tidak bisa dijual sembarangan dengan harga tinggi. Jika mereka ingin mengambil dari Tobelo atau Ternate, silahkan, tapi jangan menjualnya,” ujarnya.


Dalam situasi tersebut, Disperindagkop menemukan bukti pelanggaran, langkah-langkah akan diambil untuk menegakkan disiplin.


Menurut Samsul, jika ditemukan indikasi adanya penjualan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk akan mengeluarkan surat teguran pertama kepada pengecer dan pemilik pangkalan. "Jika setelah surat teguran pertama masih ada pelanggaran, kami akan mengeluarkan surat teguran kedua. Jika tetap tidak mematuhi ketentuan, kami tidak segan-segan mencabut izin operasional mereka," tegasnya.


Lebih lanjut, Disperindagkop telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pangkalan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan larangan yang dikirimkan kepada pengecer. “Setiap pangkalan harus memastikan penyaluran jatah per desa dan per kepala keluarga sesuai dengan SK Bupati,” pungkas Samsul, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga keadilan distribusi subsidi Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) di wilayah tersebut.


Dengan langkah tegas dan keseriusan yang ditunjukkan oleh Disperindagkop, diharapkan penyaluran subsidi BBMT dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta menghindari penerapan yang diarahkan oleh oknum tertentu. *

  • Distribusi Mitan Subsidi, Disperindagkop Morotai ‘Warning’ Pengecer dan Pemilik Pangkalan
  • 0

Terkini