Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Rifki Mirsat
Sinarmalut.com, Morotai - Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) AKE CAO yang berlokasi di Desa Muhajirin Baru, Kabupaten Pulau Morotai, telah mengantongi seluruh perizinan yang disyaratkan.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Rifki Mirsat, Sabtu (02/8/2025).
Rifki menjelaskan, dugaan awal bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap muncul akibat miskomunikasi internal di lingkungan dinas.
"Setelah dilakukan penelusuran ulang, ia menegaskan bahwa perusahaan dengan nama CV Arzyla Family Sejahtera tersebut sudah memenuhi semua persyaratan perizinan, ternyata setelah kami cek kembali, kami baru mendapatkan user dan password-nya, sehingga CV Arzyla Family Sejahtera ternyata sudah memenuhi persyaratan izin OSS dan sudah diverifikasi oleh dinas," terangnya.
Dengan terpenuhinya izin dasar ini, tahapan perizinan selanjutnya seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dapat dilanjutkan. Proses validasi oleh dinas pun sudah dilakukan, termasuk pengecekan profil perusahaan, lokasi usaha, serta peralatan yang digunakan.
"Kami juga memfasilitasi Iksan (direktur perusahaan) bertemu dengan Loka POM Morotai untuk mengurusi izin edarnya, selain itu SNI dan juga Badan Sanitasi Industri di Manado. Ternyata mereka juga datang di Morotai untuk pengurusan SNI CV Arzyla Family Sejahtera," jelas Rifki.
Ia menambahkan, hasil validasi tersebut memastikan perusahaan tersebut benar ada di Morotai dan siap memproduksi. *