Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah mengambil langkah signifikan dengan mengembalikan jabatan 20 kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan, akibat dugaan temuan administrasi keuangan desa. Pengembalian jabatan kades diumumkan melalui surat keputusan Bupati dengan nomor surat 100.3.3.2/338/KPTS/PM/2025 tentang pengaktifan kembali jabatan kepala desa yang dinonaktifkan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jamaludin, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen daerah dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa. Langkah ini diambil setelah melalui sidang kode etik yang menunjukkan bahwa kepala desa telah melakukan pelanggaran, namun kini diberikan kesempatan untuk kembali menjalankan tugasnya.
"SK pemberhentian sementara merupakan salah satu langkah pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah," jelas Jamaludin, Sabtu (30/08/2025).
Ia juga mengingatkan agar kepala desa yang telah diaktifkan kembali agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat dana tersebut adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, menegaskan bahwa proses pengaktifan kepala desa ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik. Keputusan pengaktifan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik, tanpa adanya intervensi politik. Ia menyatakan mayoritas kepala desa yang terlibat sudah mengakui tidak terlibat dalam politik dan siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
"Pengaktifan kembali ini bersifat selamanya, tergantung pada seberapa cepat mereka menyelesaikan temuan-temuan administrasi. Jika terbukti menyalahgunakan uang negara, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Marwanto menambahkan bahwa seluruh kepala desa diharapkan segera memperbaiki temuan yang ada agar tidak berujung pada masalah hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak kepala desa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran desa untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Sebagai bagian dari sanksi, pengembalian anggaran yang disalahgunakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak, mereka akan menghadapi hukuman sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami juga sampaikan kepada seluruh kades agar temuan yang sudah diperiksa akan kita tindak lanjuti kepada pihak penegak hukum dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh para kades, mayoritas Kades yang dinonaktifkan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan kepentingan umum. Sebagian besar juga diduga menyalahgunakan anggaran desa," ungkapnya.
Daftar kepala desa yang diaktifkan kembali mencakup desa-desa seperti Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Yao, Korago, Gorua, Pangeo, Aru, Sopi Majiko, Podimor Padange, Titigogoli, Waringin, Aru Irian, Cucumare, Usbar Patai, Tutuhu, Wayabula dan Leo-leo. *