Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Ini Total APBD Tikep yang Dialokasikan Untuk Desa Selama 5 Tahun Terakhir: 2025 Tembus 75 Miliar Lebih

Wednesday, 30 July 2025 | 22:00 WIB Last Updated 2025-07-30T23:19:17Z

Kepala Bidang (Kabid) Bina Desa, pada Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, Iswan Salim

Sinarmalut.com,
Tidore - Komitmen Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), untuk memajukan desa, rupanya bukan hanya sebatas isapan jempol semata.


Buktinya, sejak tahun 2021-2025, Pemerintah Kota Tidore, telah menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 321.678.620.500. Dana tersebut, bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan.


Kebijakan ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan disparitas pembangunan bagi Masyarakat Desa, terutama bagi warga di daratan Oba.


Pasalnya, di Kota Tidore Kepulauan, mayoritas Desa, berada di wilayah Oba, dengan jumlah sebanyak 43 Desa, ditambah 2 Desa di Pulau Mare, dan 4 Desa di Pulau Maitara. Sehingga totalnya sebanyak 48 Desa.


Kepala Bidang (Kabid) Bina Desa, pada Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, Iswan Salim, mengatakan, anggaran sebesar itu, mulai digelontorkan sejak Walikota, Muhammad Sinen, masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.


Dengan rincian, untuk Tahun 2021, senilai Rp 53.453.685.100, Tahun 2022, senilai Rp 54.931.654.700. Kemudian Tahun, 2023, senilai Rp 66.057.306.900, dan Tahun 2024, naik sebesar Rp 71.634.575.300.


"Untuk di Tahun 2025 ini, Desa mendapatkan ADD senilai Rp 75 miliar lebih. Desa penerima ADD terendah sebesar Rp 1,3 miliar dan tertinggi senilai Rp 1,9 miliar," ujarnya, Rabu (30/07/2025).


Iswan mengaku, meskipun dalam ketentuan UU Desa, telah diatur 10 Persen ADD dibiayai melalui APBD. Namun peningkatan ADD, merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.


"Kebijakan Kepala Daerah di masa Kepemimpinan Walikota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman saat ini, juga sangat luar biasa untuk Desa," cetusnya.


Anggaran ADD yang dikelola Pemerintah Desa, diperuntukkan untuk pembiayaan bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, mulai dari operasional Pemerintah Desa, gaji dan tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, beserta insentif RT/RW, Imam Sara, Pendeta, Pelayan Jemaat, kader kesehatan, linmas, operasional LPM dan lain-lain.


Selain itu, ADD juga diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur Desa, Pembangunan Kesehatan, Pendidikan dan pembangunan yang berbasis potensi Desa. 


"Kalau dihitung-hitung untuk ADD dengan nilai terendah Rp 1,3 miliar, kemudian dibuka pembiayaan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, paling menghabiskan anggaran kurang lebih sekitar 600 sampai Rp 700 juta per tahun, sisanya masih ada 500 hingga Rp 600 juta, yang diperuntukan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa," pungkasnya. *

  • Ini Total APBD Tikep yang Dialokasikan Untuk Desa Selama 5 Tahun Terakhir: 2025 Tembus 75 Miliar Lebih
  • 0

Terkini