![]() |
Hentje ML Hetharia, Kepala BPBD Kabupaten Halmahera Utara |
Sinarmalut.com, Halmahera Utara - Pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, peristiwa angin kencang disertai hujan deras melanda Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, yang mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Kejadian ini tidak hanya menimpa rumah penduduk, tetapi juga kabel listrik PLN yang mengarah ke kediaman Yos, salah satu warga setempat.
Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Utara belum menerima laporan resmi mengenai dampak dari kejadian ini.
Hentje ML Hetharia, Kepala BPBD Kabupaten Halmahera Utara, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, banyak pohon tumbang yang menghalangi akses jalan. BPBD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan upaya pembersihan di sekitar 8 titik yang terdampak.
“Kami terlebih dahulu melakukan pembersihan pohon tumbang yang menghalangi jalur transportasi,” katanya, Selasa kemarin (29/7).
Lebih lanjut, Hetharia menekankan perlunya laporan dari pemerintah desa terkait kejadian yang terjadi, terutama yang berdampak langsung pada bangunan dan infrastruktur. “Laporan dari kepala desa adalah wajib, sehingga kami dapat memilah tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada kerusakan besar yang tidak dapat ditangani oleh Pemkab, laporan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi untuk penanganan lebih lanjut.
Hetharia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko bencana yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. “Kami terus memberikan himbauan terkait potensi bencana dan berharap agar warga mematuhi anjuran yang kami sampaikan,” tambahnya.
Disisi lain, ia menekankan perlunya meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat. “Kades dan camat adalah bagian dari pemerintah. Informasi terkait peringatan dini, kondisi cuaca, dan himbauan perlu disampaikan kepada warga agar mereka siap siaga,” ungkapnya.
Kepala BPBD juga berharap agar kepala desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penanganan darurat dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). “Dengan begitu, jika terjadi kejadian seperti ini, pemdes dapat segera mengambil tindakan tanpa harus bergantung pada pemerintah daerah,” tutupnya. *