Foto/Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sukses menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih di 88 desa dari 6 Kecamatan. Morotai menjadi Kabupaten pertama di Maluku Utara yang tuntas membentuk koperasi merah putih sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kabupaten Pulau Morotai mencatat pencapaian signifikan dalam sektor ekonomi kerakyatan dengan berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 88 desa.
Kabag Humas Setda Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengatakan bahwa capaian ini menjadikan Morotai sebagai kabupaten pertama di Provinsi Maluku Utara yang merealisasikan pembentukan koperasi Merah Putih sebagaimana Surat Edaran Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pembentukan KOPDes Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif kelembagaan berbasis masyarakat yang dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal melalui sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang dikelola secara kolektif dan berkelanjutan,” ucap Iwan, Sabtu (24/05/2025).
Pembentukan koperasi di seluruh desa ini merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan daerah yang berorientasi pada penguatan ekonomi mikro, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan berbasis potensi lokal.
Implementasinya dilakukan melalui pendekatan lintas-sektoral yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop-UMKM), serta Satuan Tugas Pendampingan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (PMPPUKR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kecamatan dan desa.
“Keberhasilan ini merupakan manifestasi dari komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan di Pulau Morotai. Dengan tuntasnya pembentukan Koperasi Merah putih di 88 desa, kami membuka ruang baru bagi transformasi ekonomi berbasis komunitas yang resilien, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Ketua Satgas PMPPUKR, Kabupaten Pulau Morotai, Saiful Paturo, pada Jumat (23/05) yang ikut dalam pendampingan selama pembentukan Koperasi Merah Putih, dari 88 desa semua dokumen telah di laporkan ke Provinsi Maluku Utara. Dari 88 desa yang telah terbentuk tersebut 1 desa yaitu desa Falila di kecamatan Morotai selatan telah mendapat akta Notaris dari kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan keberadaan koperasi di tiap desa, Pemerintah Kabupaten Morotai berharap dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pasar, dan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang produktif dan mandiri.
Ke depan, koperasi-koperasi Merah Putih ini juga akan disinergikan dalam bentuk konsolidasi antar wilayah melalui sistem koperasi sekunder untuk memperkuat jaringan usaha dan daya saing regional.
Capaian ini menandai langkah strategis Morotai dalam mewujudkan visi pembangunan Morotai Unggul, sekaligus mempertegas peran koperasi sebagai pilar utama dalam struktur ekonomi nasional yang berbasis keadilan dan kemandirian. *