Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Bahas Perda Tata Ruang, DPRD Morotai Sarankan Ini ke Pemkab

Tuesday, 20 May 2025 | 21:58 WIB Last Updated 2025-05-20T13:42:28Z

Anggota DPRD Morotai, Zainal Karim

Sinarmalut.com,
Morotai - DPRD dan Pemkab Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda Tata Ruang. RDP ini digelar di kantor DPRD, Selasa (20/5/2025).


Anggota DPRD Morotai, Zainal Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah sepakat dengan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan tata ruang wilayah. 


Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tata ruang ini sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2012, namun kini ada sejumlah isu baru yang harus dimasukkan dalam perubahan tersebut.


"Jadi kami bersepakat dengan pihak pemerintah daerah, insya Allah di tahun ini perda tata ruang itu akan disahkan. Karena tahapannya sudah berjalan dan telah disampaikan kepada gubernur, serta sekarang tinggal melanjutkan ke kementerian ATR di Jakarta," ujar politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi I ini.


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan bersama-sama ke Jakarta, dan setelah itu akhirnya akan diselesaikan di Morotai untuk disahkan pada tahun ini. Perda tata ruang ini dipandang sangat strategis bagi perkembangan Kabupaten Pulau Morotai, termasuk pengelolaan 13 pulau yang terletak di depan pulau Morotai yang saat ini masuk dalam status hutan lindung.


"Kita perlu melepaskan 13 pulau ini dari hutan lindung, termasuk Kecamatan Pulau Rao yang juga masuk di dalamnya. Kami sudah memiliki Rencana Pembangunan Wisata Daerah (RIPDA) yang telah disusun," tambahnya.


Menurut Zainal, kawasan hutan lindung yang paling besar terdapat di Provinsi Maluku Utara dapat ditemukan di Morotai, di mana 13 pulau tersebut tergolong dalam kawasan hutan lindung yang perlu dicabut statusnya agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah mereka.


"Artinya, apa gunanya peraturan daerah tentang tata ruang ini jika masyarakat tidak merasa nyaman? Di tahun lalu, saat pak sekda masih menjabat, kami sudah menindaklanjuti hal ini ke kementerian kehutanan agar lahan tersebut bisa dilepas. Jika tidak, maka akan bertabrakan dengan pengembangan kawasan pariwisata di Morotai," pungkasnya. *

  • Bahas Perda Tata Ruang, DPRD Morotai Sarankan Ini ke Pemkab
  • 0

Terkini