Sinarmalut.com, Labuha - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, meringkus satu terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkoba di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang berinisial AJ alias Pace beserta barang bukti sabu, ganja, dan blue ice.
AJ ditangkap pada Senin (28/4) lalu di Pelabuhan Babang sekitar pukul 09.10 WIT malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 sachet plastik berisi sabu dengan berat 10,91 gram, ditambah 8 sachet plastik berisi ganja dengan berat 8,40 gram, 2 sachet berisi blue ice dengan berat 2,21 gram.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Adnan Nijar, membenarkan bahwa tersangka AJ merupakan petugas Kantor UPP Kelas II Babang.
AJ juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bertuga di pelabuhan tersebut.
"Kalau berdasarkan data pribadi yang kami peroleh, bersangkutan memang petugas di pelabuhan Babang," kata Adnan, Rabu (30/4/2025).
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, Polres Halmahera Selatan, juga meringkus tiga pelaku, yaitu AJ, DA alias Ai dan RK alias Rahmat.
DA dan RK, ditangkap di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Barang bukti yang diamankan adalah 1 sachet plastik berisi narkoba jenis blue ice dengan berat 0,60 gram.
Kendati begitu, Adnan belum memastikan apakah AJ, DA dan RK, merupakan satu jaringan pengedar atau tidak. Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan.
"Kami belum pastikan, tapi teknis penyidikannya kami tidak bisa sampaikan. Tetapi yang pasti, pengembangan masih dilakukan," pungkasnya.
Adalun ketiga pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Untuk AJ, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara DA dan RK, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009. (*)