Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Diduga Sebarkan Berita Hoaks Soal Kasus Korupsi Anggaran Desa di Tikep, Wartawan Media KPK Sigap di Deadline 1x24 Jam

Wednesday, 26 February 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-02-27T01:35:52Z

Konferensi Pers DPMD bersama 3 kades diantaranya kades Lola, Beringin Jaya dan Akesai Kecamatan Oba Tengah

Sinarmalut.com,
Tidore - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan bersama tiga Desa di Kecamatan Oba Tengah, membantah pemberitaan tidak berdasar yang dimuat melalui platform media online KPK Sigap.com yang diterbitkan pada Selasa, 25 Februari 2025. 


Kehadiran tiga kepala desa yang didampingi Ketua APDESI saat jumpa pers diantaranya Kepala Desa Lola, Kepala Desa Beringin Jaya, dan Akesai.


Adapun pemberitaan di media KPK-sigap itu dengan judul “Dugaan Korupsi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota dan Kades Diduga Terlibat,”.


Kabid Bina Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kabupaten, Iswan Salim, menegaskan pihaknya bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Tidore, akan menindaklanjuti dan melaporkan persoalan ini hingga kepada Dewan Pers.


"Jadi kami melihat pemberitaan tersebut tidak benar dan dinilai menyebarkan berita hoax (berita bohong), sehingga hari ini diadakan klarifikasi melalui jumpa pers dengan sejumlah media di kota Tidore Kepulauan," kata Iswan dalam siaran persnya pada Rabu, 26 Februari 2025.


Iswan menjelaskan, bahwa dalam narasi berita menyebutkan adanya dugaan defisit anggaran per desa di kota Tidore Kepulauan senilai Rp 300.000.000.


"Maka perlu kami luruskan bahwa penggunaan kalimat defisit tersebut tentunya telah memiliki makna lain. Jadi kalimat defisit sendiri punya pengertian adalah pengeluaran anggaran lebih besar daripada pendapatan, maka sangat tidak jelas penggunaan kalimat tersebut," ungkapnya.


Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa isi berita yang dipublish katanya setiap desa di kota Tidore rata-rata ada pengurangan anggaran sebesar Rp 300.000.000. 


Setelah pihaknya melihat informasinya ternyata data yang dipakai media itu menggunakan data pada 14 Desember 2024. Artinya data tersebut merupakan laporan semester pertama yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Sementara untuk laporan realisasi anggaran desa semester kedua sudah selesai dibuat hanya menunggu waktu untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.


Iswan menuturkan dalam ketentuan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sudah jelas sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 68 hingga 71 secara terperinci dijelaskan bahwa pelaporan anggaran realisasi desa pada semester pertama selambat lambatnya minggu kedua bulan Agustus.


Sedangkan, untuk pelaporan semester dua, lanjutnya, paling lambat pekan kedua tahun berjalan. “Nah, artinya data yang kemudian dipakai media KPK-Sigap.com merupakan data sementara pertama. Secara otomatis data realisasi semester dua belum terealisasi,” ujar Iswan.


"Jadi pemberitaan itu kami anggap pihak media tersebut telah keliru dalam memuat informasi, maka kami berharap juga menegaskan agar secepatnya membuat klarifikasi kembali dalam waktu 1 x 24 jam," tegas Iswan.


Terpisah, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam menyatakan terkait dengan pemberitaan yang mengaitkan dengan walikota terpilih itu tidak benar sama sekali. Bahkan  tanpa konfirmasi ke pihak pemerintah desa.


"Kalau khususnya di Desa Lola sudah berulang kali menerbitkan berita tanpa konfirmasi, jadi pernah oknum wartawan ini hubungi saya, kemudian saya menjelaskan terkait penggunaan anggaran yang ada di desa," ucap Irwan.


Namun, keinginannya meminta pemerintah desa harus menjelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran terhadap masyarakat. “Jadi pelaporan keuangan ini mestinya ke pemerintah daerah kalau laporan kepada masyarakat itu adalah hasil kegiatan,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Beringin Jaya, Muhammad Judda, mengungkapkan bahwa hal serupa juga dialami seperti yang ada di desanya, yakni persoalan penggunaan anggaran desa terutama soal defisit anggaran.


"Jadi narasi berita yang dibuat seakan- seakan saya menghindar atau tidak merespon ketika dia konfirmasi. Hanya karena terkendala dengan jaringan maka saya meminta untuk datang langsung di Desa tetapi tidak pernah datang sebatas itu saja persoalannya," sambungnya.


Kepala Desa Akesai, Mahfud A. Rahman, menambahkan pihaknya sangat sesali terkait berita yang dianggap tidak jelas sumbernya karena tidak ada proses mewawancarai pihak yang ada di desa.


"Secara tiba-tiba oknum wartawan mengirim data bahwa anggaran Desa Akesai yang bersumber dari dana desa (DD) senilai Rp.l 600.000.000, haya terdapat Rp 300 juta-an yang terpakai. Kemudian dia menduga anggaran 300 juta dianggap minus," sebut Mahfud.


Mahfud menyebutkan, ternyata data yang dikantongi adalah data semester pertama, sehingga ia menduga ada penggelapan dana tersebut. "Saya sangat sesali mengenai pemberitaan ini sebab tidak melalui proses wawancara maupun konfirmasi," pungkasnya. *

  • Diduga Sebarkan Berita Hoaks Soal Kasus Korupsi Anggaran Desa di Tikep, Wartawan Media KPK Sigap di Deadline 1x24 Jam
  • 0

Terkini