Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Politisi PDIP Tikep Terkesan Jalan di Tempat

Friday, 6 December 2024 | 23:14 WIB Last Updated 2024-12-06T14:14:10Z

Kuasa Hukum Nurul Asnawia, Rustam Ismail

Sinarmalut.com,
Tidore - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, kepada politisi PDIP, Nurul Asnawia, terkesan lambat diproses oleh pihak kepolisian. 


Kasus pencemaran nama baik terhadap Nurul Asnawia ini telah dilaporkan secara resmi oleh yang bersangkutan dan Kuasa Hukumnya pada tanggal 4 November 2024 Lalu, namun hingga saat ini, orang yang diduga memfitnah Nurul Asnawia, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. 


Kuasa Hukum Nurul Asnawia, Rustam Ismail, kemudian mempertanyakan sikap pihak Kepolisian Resort Kota Tidore, yang lambat memanggil Umar Ismail selaku terlapor. Padahal dalam proses penyelidikan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk kliennya.


Hasil dari keterangan sejumlah saksi, maupun Nurul Asnawia, kata Rustam, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa Asnawia hamil sebagaimana yang dituduhkan Umar Ismail. Bahkan Asnawia juga sudah melakukan arahan penyidik untuk dilakukan USG di Dokter Kandungan, dan hasilnya tidak hamil, begitupun dengan tespek yang hasilnya menunjukan bahwa Asnawia tidak hamil. 


"Pengakuan sejumlah saksi inikan, serta bukti tes dari Dokter kandungan maupun tespek yang telah diserahkan ke penyidik, menunjukan bahwa si Umar jelas melakukan pencemaran nama baik dan Fitnah. Karena apa yang dia tuduhkan itu tidak benar," ungkapnya. 


Untuk itu, Rustam mendesak Penyidik Polresta Kota Tidore, agar bergerak cepat dan memanggil Umar Ismail untuk dimintai keterangan. Dengan begitu kasus yang telah menjadi buah bibir dan merugikan Nurul Asnawia ini bisa menjadi jelas dan terang benderang. 


"Keyakinan hukum saya, pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Umar Ismail dapat memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP, bila dikaitkan dengan peristiwa pidana, keterangan saksi dan bukti yang sudah ada kemudian diletakkan dengan Unsur Unsur tindak pidana. Penyidik lebih tahu sehingga saya berharap masalah ini bisa ada kejelasan hukumnya," pungkasnya. 


Sekedar diketahui, Nurul Asnawia, merupakan Anggota DPRD terpilih Kota Tidore periode 2024-2029 jebolan PDIP, yang berasal dari Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Selatan. *

  • Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Politisi PDIP Tikep Terkesan Jalan di Tempat
  • 0

Terkini