Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

KNPI Morotai Soroti Hak PPPK yang Belum Dibayar Pemda

Friday, 6 December 2024 | 18:14 WIB Last Updated 2024-12-06T09:14:54Z

Sekretaris KNPI Morotai, Fihir Ali

Sinarmalut.com,
Morotai - KNPI Kabupaten Pulau Morotai turut menyoroti belum dibayarnya 3 gaji PPPK formasi tahun 2023.


Sekretaris KNPI Morotai, Fihir Ali menyampaikan, sebagai bagian dari aparatur negara, gaji PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 


Kata dia, hal demikian ini mestinya menjadi langkah konstitusional yang harus diambil oleh Kepala Daerah dan dinas terkait untuk kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


"Bukan malah menahan hak pegawainya dengan berbagai alasan ini itu, sementara untuk urusan pelayan publik mereka ini selalu ditekan untuk kerja profesional, jangan buat mereka seperti budak yang di pekerjaan tanpa upah sementar PPPK jelas telah diatur dalam regulasi untuk urusan kesejahteraan sampai soal keamanan," kata Fihir, Jumat (06/12/2024).


Pihaknya mengingatkan ke Pemda Morotai untuk jangan main-main dengan persoalan hak seseorang apalagi sudah 3 bulan hak PPPK ini belum dibayar.


"Sebab DPD KNPI Pulau Morotai akan turun Demonstrasi untuk mempresure apa yang menjadi kewajiban Pemda dan Kami ingatkan jangan main main soal hajat hidup orang banyak," pungkasnya.


Sebelumnya, PPPK formasi tahun 2023 di Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (05/12) kemarin mendatangi kantor Bupati mempertanyakan gaji mereka yang ditunggak selama 3 bulan yaitu, Mei, November dan Desember 2024. *

  • KNPI Morotai Soroti Hak PPPK yang Belum Dibayar Pemda
  • 0

Terkini