Ada satu hal yang sering kita lupakan ketika sedang memperjuangkan sesuatu: jalan yang kita palang bukan hanya milik orang yang sedang kita tuntut, melainkan juga milik orang-orang yang sama sekali tidak tahu-menahu tentang persoalan kita.
Di sebuah meja kopi, saya pernah berpikir bahwa demokrasi memang membutuhkan suara yang lantang. Ia membutuhkan kritik, protes, bahkan demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi, demokrasi juga membutuhkan kebijaksanaan. Sebab, memperjuangkan hak tidak berarti kita boleh mengabaikan hak orang lain.
Saya teringat masa ketika masih menjadi mahasiswa sekitar tahun 2008. Kami pernah melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes. Jalan yang kami palang waktu itu merupakan akses masuk bandara, sebuah jalur yang banyak dilalui kalangan elite dan mereka yang memiliki kepentingan tertentu. Pengalaman itu tentu menjadi bagian dari perjalanan aktivisme kami. Namun, seiring waktu, ada satu hal yang semakin saya pahami: pengalaman masa lalu tidak harus menjadi pembenaran bagi setiap tindakan pada masa kini.
Konteksnya berbeda ketika jalan yang dipalang merupakan akses utama masyarakat antarkecamatan. Di sana ada saudara, kerabat, tetangga sekampung, orang tua, petani, pedagang, anak sekolah, hingga warga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mungkin tidak mengenal persoalan yang sedang diperdebatkan. Mereka tidak ikut mengambil keputusan, tidak berada di meja perundingan, bahkan tidak tahu siapa yang sedang berkonflik. Namun, merekalah yang ikut menanggung akibatnya.
Persoalan pemalangan jalan Sabatai–Sabala sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari perdebatan mengenai perencanaan pembangunan dan postur anggaran daerah. Dalam keterangannya kepada media, Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Ramlan Drakel, menjelaskan bahwa pengembangan jalan di Morotai Selatan direncanakan sekitar lima kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar satu kilometer dialokasikan untuk Pandanga, satu kilometer untuk Wawama, sementara sisanya tersebar di beberapa titik, termasuk Gotalamo dan Darame.
Menurut penjelasan tersebut, ruas Sabatai–Sabala tetap masuk dalam perencanaan, tetapi pelaksanaannya mengikuti skala prioritas. Anggaran pembangunan jalan tidak dicantumkan secara terpisah berdasarkan nama desa, melainkan dalam postur pengembangan jalan wilayah Morotai Selatan.
Di sisi lain, Ketua DPRD M. Rizki menyampaikan bahwa pembangunan jalan Sabatai–Sabala sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia menghendaki agar pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai kesepakatan awal. Bahkan, dalam pemberitaan, ia menyampaikan bahwa pemalangan tidak akan dibuka apabila pembangunan tidak dikerjakan di lokasi tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dijernihkan. Perbedaan penjelasan mengenai perencanaan, kesepakatan, dan pelaksanaan anggaran seharusnya diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga, bukan dibiarkan berkembang menjadi pertentangan di tengah masyarakat.
Ketua DPRD tentu memiliki fungsi pengawasan dan kewajiban memperjuangkan aspirasi konstituennya. Namun, jabatan publik juga membawa tanggung jawab untuk menenangkan keadaan. Pernyataan seorang pimpinan lembaga tidak boleh justru memperkeras suasana, apalagi ketika masyarakat sedang berada dalam situasi emosional. Wakil rakyat semestinya menjadi jembatan penyelesaian, bukan menambah tinggi pagar pertentangan.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga tidak boleh berlindung di balik istilah skala prioritas dan keterbatasan fiskal tanpa memberikan penjelasan yang terbuka. Jika masyarakat merasa ada kesepakatan yang belum ditunaikan, pemerintah berkewajiban menjelaskan duduk persoalannya secara transparan. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dengan saling menyalahkan, melainkan dengan kepastian dan komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin. Namun, kebebasan bukanlah ruang tanpa batas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus mewajibkan setiap warga negara menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati hukum.
Artinya, aspirasi boleh disampaikan, demonstrasi boleh dilakukan, kritik boleh disuarakan. Tetapi, jangan menjadikan fasilitas publik sebagai sandera atas persoalan yang sesungguhnya masih dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum.
Kita tentu tidak sedang menutup mata terhadap persoalan masyarakat Sabatai dan Sabala. Keinginan memperoleh pembangunan jalan yang layak adalah aspirasi yang patut didengar. Namun, penyelesaian satu persoalan jangan sampai melahirkan persoalan baru bagi masyarakat lainnya.
Morotai adalah rumah bersama. Jalan-jalannya bukan milik kelompok tertentu, bukan pula milik mereka yang paling keras menyuarakan kepentingan. Jalan adalah ruang publik yang menghubungkan kehidupan, pelayanan, pendidikan, perdagangan, dan persaudaraan antardesa.
Barangkali kita perlu merenungkan satu pertanyaan sederhana: jika jalan yang dipalang itu adalah akses bagi orang tua kita untuk berobat, anak-anak untuk bersekolah, atau saudara kita untuk mencari nafkah, apakah kita masih menganggap pemalangan itu sebagai cara yang tepat untuk memperjuangkan keadilan?
Demokrasi tidak diukur dari seberapa lama sebuah jalan berhasil ditutup, tetapi dari seberapa dewasa kita menyampaikan tuntutan dan menemukan penyelesaian. Sebab, perjuangan yang baik semestinya membuka jalan bagi keadilan, bukan menutup jalan bagi kehidupan orang lain.
Morotai tidak kekurangan suara untuk didengar. Yang kita butuhkan adalah pikiran yang jernih, keberanian untuk berdialog, dan kesediaan menjaga kepentingan bersama.
Mari menyampaikan aspirasi dengan bermartabat. Jangan korbankan aktivitas masyarakat dari tiga kecamatan hanya karena perbedaan kepentingan dan komunikasi antarlembaga yang belum menemukan titik temu.
Sebab, jalan yang terbuka adalah milik semua orang. Sementara persoalan yang belum selesai seharusnya diselesaikan dengan akal sehat, bukan dengan memutus jalan kehidupan sesama. *
