
Ilustrasi
Sinarmalut.com, Tidore - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, disorot setelah muncul dugaan penggunaan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain untuk mengusulkan pembangunan rumah kosong. Jika dugaan ini benar, bantuan yang semestinya menyasar warga dengan hunian tidak layak justru berpotensi melenceng dari tujuan utamanya.
Informasi tersebut diungkapkan seorang sumber kepada media ini pada Jumat (9/10/2026. Menurut sumber itu, dugaan praktik tersebut berpotensi terjadi di sejumlah kelurahan.
Sumber menyebut identitas kependudukan milik orang lain diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan penerima bantuan. Sementara itu, rumah yang diusulkan untuk dibangun disebut tidak berpenghuni dan kondisinya dinilai masih layak.
“Mereka menggunakan KK orang lain lalu membangun rumah yang tidak berpenghuni, rumah memang masih layak tapi dipaksa masuk agar kuota RTLH terpenuhi,” ujar sumber tersebut.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan, verifikasi calon penerima, hingga pengawasan pelaksanaan program RTLH di tingkat kelurahan. Sebab, ketepatan sasaran merupakan unsur penting dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Apabila rumah kosong dan rumah yang masih layak huni benar-benar dimasukkan dalam daftar penerima, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas penetapan penerima bantuan tersebut.
Sumber itu meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya Wali Kota, mengevaluasi kinerja lurah dan staf di masing-masing kelurahan. Koordinator lapangan juga diminta lebih cermat memeriksa kondisi rumah serta kesesuaian identitas calon penerima sebelum pembangunan dilaksanakan.
Evaluasi dinilai penting untuk mencegah bantuan RTLH melenceng dari tujuan, sekaligus memastikan kuota program tidak menjadi alasan untuk memasukkan rumah yang tidak memenuhi kriteria. *